HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Waspada, Menpan-RB Punya Alat Canggih Pantau PNS yang Bolos

Lentera 24.com | JAKARTA -- Cuti bersama Idul Fitri 1439 H bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah usai. Untuk memastikan kehadiran par...

Lentera24.com | JAKARTA -- Cuti bersama Idul Fitri 1439 H bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah usai. Untuk memastikan kehadiran para abdi negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melakukan sidak secara online. Sidak itu dilakukan di Command Center Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.

Foto : Okezone.com
"Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian, lembaga, dan pemda. Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan", jelas Asman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Sistem ini akan memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan. Dengan e-government yang sudah ditetapkan ini, tidak diawasi pun para ASN akan merasa terbuang waktunya karena ukuran yang dipakai adalah kinerja masing-masing individu. "Mereka akan merasa rugi jika berleha-leha," tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di Command Center, sebanyak 87% ASN kementerian, lembaga dan pemda di seluruh Indonesia sudah hadir. Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah. "Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran," jelas mantan Wakil Walikota Batam ini.

Di Kementerian PANRB sendiri, hanya ada 3 ASN yang izin, 7 ASN dinas, 1 ASN sakit dan 4 ASN sedang tugas belajar. Tidak ada pegawai Kementerian PANRB yang tak hadir tanpa keterangan.

Di era modern ini, Menteri Asman berharap semua lapisan pemerintah sudah menerapkan e-government dan e-office ini. "Kita berharap Pemda dan K/L yang menerapkan e-office multi fungsi," imbuh Asman.

Lebih jauh, Asman menegaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya", tandasnya. [] OKEZONE.COM