HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LembAHtari Pertanyakan Alih Fungsi Lahan Tanpa Izin

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) didampingi oleh p...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) didampingi oleh para pewarta warga berbendara Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Aceh Tamiang, melakukan aksi monitoring ke lokasi pembukaan lahan secara ilegal seluasnya lebih kurang 200 hektare, di Tenggulun, Rabu (06/6). 


Pantauan pewarna, pembukaan ratusan hektare lahan yang diduga kuat tanpa mengantongi izin dari instansi terkait, menggunakan sejumlah alat berat berjenis excavator dan bulldozer. Di lokasi pembukaan lahan tersebut juga tampak pembangunan pondok secara permanen di titik koordinat 03 58' 56.2" : N, 098 01' 28.9" : E. 


Direktur Eksekutif LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zaenal M.SH, Saat melakukan aksi monitoring menyampaikan sikap prihatin dan menyesalkan pekerjaan pembukaan lahan seluas ratusan hektare dengan cara ilegal di Tenggulun. Pasalnya, lahan tersebut sebelumnya termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TMGL). 


Dijelaskan Sayed Zaenal, berdasarkan SK No.579/2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Sumatera Utara dan SK Nomor 103 Menteri LKH II/2015 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Konservasi Perairan Provinsi Aceh yang sudah berubah fungsi menjadi areal penggunaan lahan (APL) secara bebas. 


Menurut Aktivis senior ini yang selalu istiqamah 'melawan' berbagai tindakan pembodohan dan aksi ketidakadilan di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, menduga, pekerjaan pembukaan lahan yang saat ini telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit di Tenggulun tanpa mengantongi izin apapun yang berkaitan dengan HGU,  seharusnya lokasi di Tenggulun bisa direboisasi kembali menjadi penyanggah TNGL. 


Hasil monitoring LSM LembAHtari yang turut didampingi oleh rekan-rekan pewarta dari PPWI Cabang Aceh Tamiang, diduga pembukaan ratusan hektare lahan tersebut ada unsur pembiaran dari dari sejumlah instasi yang berwenang, soalnya kegiatan ini dikabarkan sudah mulai dikerjaan semenjak Februari 2018 lalu. 


Atas dasar itu, kata Sayed Zaenal, dengan semangat memperingati 'Hari Lingkungan Hidup Sedunia', LSM LembAHtari melakukan aksi protes terhadap pembukaan ratusan hektare lahan yang diduga dilakukan secara ilegal di Tenggulun dengan cara 'membentang spanduk' di lokasi yang akan dialih fungsikan untuk lahan perkebunan sawit. 


LSM LembAHtari turut menghimbau kepada pihak KPH III Dinas Kehutanan Aceh dan juga  aparat penegak hukum, khususnya yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang agar segera menghentikan kegiatan alih fungsi lahan di Tenggulung. 


"Perlu kita ketahui bersama bahwa kegiatan alih fungsi lahan yang tidak mengantongi izin HGU dapat melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kita harus sepakat untuk sama mencegah agar musibah banjir bandang tidak lagi muncul di negeri kita, oleh karenanya kita wajib bersatu halau aksi kejahatan lingkungan yang ada di Bumi Muda Sedia", demikian tegas Direktur Eksekutif LSM LembAHtari, Sayed Zainal M.SH. [] TN


Berita ini sebelumnya telah tayang di media online tamiangnews.com (group member  tamiangNews) dengan judul "Peringati Hari Lingkungan Hidup, LembAHtari Pertanyakan Alih Fungsi Lahan Tanpa Izin"