HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hanya 2 Tahun Penjara, Vonis Hakim untuk Penjual Kulit Harimau Sumatera

Lentera 24.com | MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/5/2018), menjatuhkan hukuman penjara dua tah...

Lentera24.com | MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/5/2018), menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis ini diberikan untuk M. Ilyas, pedagang kulit dan bagian tubuh harimau sumatera melalui Facebook. Hukuman tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.


Foto : Mongabay.co.id
Dalam amar putusannya, Riana Pohan, Ketua Majelis Hakim menyatakan, dari pemeriksaan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, keterlibatan terdakwa dalam perdagangan ilegal ini, memang terbukti.

Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) jo Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa, sudah mengatur larangan memiliki, memburu, memperdagangkan, atau membunuh satwa dilindungi.

Alasan terdakwa, tidak mengetahui bila bagian tubuh satwa dilindungi itu dilarang untuk diperjualbelikan, merupakan alibi semata. Sebab, jika dilihat caranya bekerja yang cukup profesional, tidak mungkin ia tidak mengerti.

“Tidak ada alasan apapun. Undang-undang KSDAE itu sudah berumur 18 tahun, mustahil tidak tahu”, jelasnya.

Majelis hakim juga memerintahkan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Yatu, satu lembar kulit harimau sumatera berukuran panjang (95 cm) dan lebar (35 cm).Berikutnya,lima taring beruang, (empat berornamen dan satu tidak), satu buah kalung dari kuku harimau, tiga kuku beruang ornamen, empat kuku macan, dua dompet kulit harimau, dua kulit harimau berbentuk telapakkaki yang masih berkuku, dua tali pinggang kulit harimau coklat dan hitam, satu tas selempang kulit macan, satu kalung dari dua kuku beruang, dan satu unit Hp Sony Z.

“Semua barang bukti harus dimusnahkan”, tegas Riana.

Kristina Lumban Raja, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, usai mendengar putusan itu menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau banding. Dia akan melapor ke pimpinan untuk mengambil sikap, sesuai undang-undang.

Edward Sembiring, Kepala Balai PamGakkum KLHK Wilayah Sumatera, kepada Mongabay Rabu malam terkejut dengan putusan itu. Menurut dia, terdakwa sudah 50 kali berdagang bagian tubuh satwa dilindungi melalui Facebook. “DIa itu sudah buka toko, terdakwa juga licin. Kami harus terima, ini putusan hakim, semoga dia jera,” ungkapnya.

Terkait barang bukti yang dharus dimusnahkan, Balai Gakkum siap melaksanakan, namun eksekusi di tangan kejaksaan.Ketika ditanya pengembangan kasus ini, Edward menyatakan penyidikan terus dilakukan. “Ada dugaan kuat jaringan perdagangan satwa bermain, harus dibongkar hingga tuntas,” tegasnya.

Firman Naibaho, Analis Perdagangan Satwa, Forum Investigator Zoo Indonesia menyatakan, sesuai dugaan awal, hakim akan menjatuhkan hukuman dibawah tuntutan jaksa penuntut umum.“Ini sangat rendah dan tidak akan membuat pelaku tobat,” ujarnya.

Penyidik harus mendalami kasus ini, agar terbuka siapa saja yang terlibat. Kami sarankan penyidik PamGakkum Wilayah Sumatera mengandeng kepolisian. Patut diduga ada pemain besar dibelakang Ilyas.

“Dia terlihat begitu tenang. Kami sudah periksa riwayatnya, pria ini sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa. Artinya, ada keyakinan keluarganya aman meski dia dipenjara. Jika tidak dituntaskan, saat keluar penjara nanti, dia akan berdagang lagi, bahkan lebih jeli”, tandasnya. [] MONGABAY.CO.ID