HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

APU PKS TS : CSR Wewenangnya Kantor Direksi

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Corporait Social Responcibility (CSR) menjadi keharusan setiap perusahaan yang ada, baik itu BUMN maupun B...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Corporait Social Responcibility (CSR) menjadi keharusan setiap perusahaan yang ada, baik itu BUMN maupun BUMS yang beroperasi di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Namun hal itu tidak bisa direalisasikan oleh PKS TS  PTPN 1 Langsa kepada 5 Kampung yang ada diruanglingkup perusahaan Plat Merah tersebut.

Foto : Ilustrasi
Asisten Personalia Umum (APU) PKS TS, Dahri, yang ditemui Lentera24.com, senin (07/05) di ruangan kerjanya, menegaskan bahwa kewenangan CSR menjadi kewenangan penuh pihak Direksi bukan Unit PKS TS. Menurutnya memang pada tahun 2016 yang lalu ada 5 buah proposal yang diajukan pihak kampung atas saran dari Pihak Direksi PTPN 1 saat bertemu dengan para Datok Penghulu sembari memberikan bantuan 5 Wireless Microphone.

"Benar proposal tersebut memang disarankan untuk diusulkan oleh Direksi yang lama, namun seharusnya pihak direksi memahami kondisi PKS TS dan jangan terlalu berlebihan yang berdampak negatif buat kami", ujarnya.

Selain itu, Dahri juga menjelaskan bahwa, dengan keadaan Holding dimana 90% Aset PTPN 1 dikuasi PTPN 3 semakin mempersulit untuk merealisasikan CSR tersebut, meski dirinya mengetahui bahwa CSR menjadi kewajiban sebuah perusahaan.

"Kami mengharap para datok penghulu dapat mengerti kondisi dan keadaan PKS TS", ungkap Dahri.

Untuk itu, lanjut Dahri, jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut, para datok bisa menghadap langsung ke kantor direksi PTPN 1 untuk informasi pasti terkait CSR. [] L24-004