HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

28 WNI Bermasalah Terpaksa Menginap di Bandara Kualanamu

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Sebanyak 28 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah di  Malaysia  terkait ke imigrasian dideportasi. Ke 28 ...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Sebanyak 28 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah di  Malaysia  terkait ke imigrasian dideportasi. Ke 28 WNI bermasalah ini tiba Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 127 pada Rabu (23/5) sekira pukul 12.30 Wib.



Ironisnya, mereka yang dideportasi ini  lagi-lagi tidak mendapat fasilitas dari intansi terkait. Sehingga setibanya di Bandara Kualanamu terlantar dan terpaksa menginap di Bandara Kualanamu untuk menuggu keluarga dan uluran tangan dermawan.

Dari data yang diperoleh, 16 orang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara sudah dijemput keluarganya. Sedangkan 12 orang lagi berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Jambi, Langkat, Asahan masih menginap di Bandara Kualanamu karena kehabisan uang.

Maka tidak heran para WNI yang rata-rata sebagai pekerja illegal di Malaysia nasibnya sangat memrihatinkan. Bahkan, setibanya di Kualanamu tidak seperti berada di negara sendiri.

Kepala BP3TKI Medan, Syahrum didampingi Kordinator Posdal BP3TKI Pos Kualanamu Suyoto yang dikonfirmasi membenarkan adanya 28 WNI bermasalah dideportasi dari Malaysia. Mereka disana sebagai TKI illegal dan sempat ditahan kurungan beberapa bulan. Mereka tidak dapat pasilitas, karena  tidak ada kordinasi ke BP3TKI terkait pemulangan mereka. “Kalau ada pemberitahuan pada kita pasti kita pasilitasi, konon lagi ia warga negara Indonesia", sebutnya.


Terkait 12 orang lagi yang masih tertinggal di Bandara Kualanamu, sejauh ini sudah lanjut Syahrum, sudah tangani pihaknya dan fasilitasi  pemulangan mereka kekampung halaman masing-masing dengan biaya dari BP3TKI. Pihaknya juga ikut prihatin atas kondisi WNI bermasalah tersebut. “Kedepan hendaknya ada kordinasi dengan pihak terkait dengan BP3TKI sehingga hal seperti ini tidak terulang. Begitu juga pada intansi terkait di Malaysia dengan kondisi ini cepat tanggap sehingga para warga Indonesia yang dideportasi dapat diatasi sehingga mereka tidak sempat terlantar", ujarnya. [] L24-011 (kbn)