Marthinus Mone Kaka Program studi : Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan Univ...
Prolog
Lentera24.com - Kepedulian umat manusia terhadap lingkungan hidup pada saat ini sudah merupakan kep kepedulian global dalam rangka kepentingan hidup umat itu sendiri. Kepedulian sekelompok manusia saja terhadap lingkungan hidup tidak cukup oleh karena perubahan suatu lingkungan yang dampaknya bukan saja terbatas secara lokal, tetapi berdampak global. Itulah sebabnya mengapa "United Nations Conference on the Human Environment" yang diselenggarakan di Stockholm tanggal 5 - 16 Juni 1972 telah menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup demi pelestarian kemampuan lingkungan hidup merupakan kewajiban dari segenap umat manusia dan setiap pemerintah di seluruh dunia.
Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu pada “hukum lingkungan sebagai payung”), yang kemudian telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup / UUPLH) (filosofinya bertumpu pada “pengelolaan”).
Kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan diundangkannya undang-undang lingkungan hidup tersebut merupakan tanggapan (response) pemerintah dan bangsa Indonesia terhadap hasil United j bnva sswzZANations Conference on The Human Environment yang diselenggarakan tanggal 5 sampai dengan 16 Juni 1972 di Stockholm itu.
Menyadari perlunya dilakukan pengelolaan lingkungan hidup demi pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan, maka perlu meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konversi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan, serta mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta, penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang. Karya ilmiah ini akan membahas teori-teori tentang lingkungan hidup, serta akan membahas hukum lingkungan di Indonesia. Karya ilmiah ini kemudian mengambil judul: “Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia”.
Dasar hukum lingkungan hidup di indonesia
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana dan segi hukum perdata. Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), dimana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada pada lingkungan atau Environment Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law (Riana, 2009). Hukum lingkungan modern dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh (komprehensif integral), selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Hukum lingkungan klasik sebaliknya, hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
Hukum lingkungan klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan (Riana, 2009), bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa hukum lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuursrecht). Hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakikatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration).
Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup. Pengertian hukum lingkungan termuat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Lingkungan Hidup yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sama dengan pengertian istilah lingkungan itu sendiri. Dalam ketentuan Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dinyatakan bahwa hukum lingkungan (lingkungan hidup) adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.(*)
Refrensi
Hardjasoemantri, K. 2006. Hukum Tata Lingkungan. Edisi Kedelapan. Cetakan Kesembilan Belas. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005. Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Presiden RI. 2007. UU No 27 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025. Setneg RI. Riana, T. 2009. Hukum Lingkungan dalam Bidang Ilmu Hukum. Diunduh Melalui . [12/01/09]. Santosa, M. A. 2001. Good Governance dan Hukum Lingkungan. ICEL. Jakarta: YLBHI. Soemarwoto, O. 1994. Ekologi Lingkungan dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan. Soerjani. 1987. Lingkungan: Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Supriadi. 2008. Hukum Lingkungan di Indonesia, Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika.