Foto : BPJS Kesehatan Cabang Langsa melaksanakan Rekonsiliasi Data Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun...
Lentera24.com | LANGSA -- Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Langsa melaksanakan Rekonsiliasi Data Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2021 Kota Langsa. Dengan mengundang 1 orang pimpinan satuan kerja, 1 orang bendahara atau penanggung jawab data dan pembayaran iuran PPPK. Tentunya kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker selama kegiatan, Selasa (23/03)
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Fitra Fahreza dalam paparannya menyampaikan Kepesertaan PPPK yang masuk kedalam segmen PPU-BU sesuai dengan kontrak kerja bersama satuan kerja (Satker) dengan aturan pemotongan iuran sesuai gaji yang dilaporkan kepada BPJS Kesehatan.
“Masa berlaku kepesertaan PPPK sendiri berlaku sampai dengan akhir tahun berjalan (1 periode anggaran) dan pada 1 januari data peserta otomatis status peserta non aktif jika masa berlaku tidak diperpanjang. Dimana PIC pun diberi waktu 1 bulan sebelum masa kepesertaan habis untuk melengkapi kembali administrasi peserta yang akan diperpanjang. Tujuan rekonsiliasi ini untuk pemutakhiran data yang dilakukan satu tahun 2 kali, yakni per semester atau 6 bulan sekali. data yang dicocokan adalah data penghasilan, data pegawai, data anggota keluarga, dan status kepesertaan pada program JKN-KIS,” kata Reza.
Senada dengan Reza, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Langsa, Isulinda perangin angin menjelaskan pemotongan iuran pegawai ini ialah berupa gaji atau upah yang dipotong secara langsung oleh Bendahara Umum Negara yang dilakukan secara jelas sesuai dengan gaji pegawai.
“Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dan sosialisasi program jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan ini sangat penting bagi PIC satuan kerja untuk menambah edukasi,” jelas Isulinda.
Tidak hanya itu, Reza juga menjelaskan Kanal Layanan BPJS Kesehatan yang sangat membantu serta mempermudah peserta PPPK untuk mengakses layanan program JKN-KIS.
“Aplikasi ini sangat mudah digunakan, terdapat pula fitur-fitur yang sangat bermanfaat. Diantaranya cek status kepesertaan berupa segmen peserta, hak Kelas, dan FKTP terdaftar, Ubah Data Peserta, Ketersediaan Tempat Tidur, Skrining Mandiri Covid-19, konsultasi dokter, antrean online dan masih banyak lagi fitur lainnya," ujar Reza
Pada masa Covid-19 ini, BPJS Kesehatan tetap mengembangkan inovasinya, berupa pelayanan administrasi melalui aplikasi whatsapp, yang dikenal dengan Pandawa. Dengan pelayanan tanpa tatap muka ini peserta langsung dapat mengakses melalui nomor 08116434944 (Pandawa BPJS Kesehatan Cabang Langsa) dan akan muncul notifikasi yang menuntun kita sesuai dengan kebutuhan layanan administrasi,” tutup Reza. [] L24-004