HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Surat Edaran Kapolri, Penyidik Tak Perlu Lakukan Penahanan Apabila Tersangka Meminta Maaf

Lentera 24 .com | JAKARTA --  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya agar penyidik tak perlu melakukan penahanan apa...

Lentera24.com | JAKARTA --  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya agar penyidik tak perlu melakukan penahanan apabila tersangka dalam suatu kasus telah meminta maaf.



Hal itu terkait dengan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.


"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam surat edaran tersebut.


Kapolri pun menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah.


Disebutkan, penyidik perlu terus membangun komunikasi dengan para pihak yang berkonflik terutama korban setelah menerima laporan. Hal itu dilakukan guna memberikan fasilitas untuk mediasi.


"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," kata dia.


Soal penanganan kasus, Kapolri meminta agar kajian dan gelar perkara dilakukan secara komprehensif serta melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


"Mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ucapnya lagi.


Mantan Ajudan Presiden Joko Widodo itu mengingatkan, penyidik perlu berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.


Sehingga, dalam prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.


Hanya saja, dia mengecualikan pendekatan restorative justice itu dalam kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.


Kapolri sebelumnya mengakui bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.


"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.***