HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sosialisasi Penanganan Konflik Pertanahan dalam Kabupaten Simeulue

Lentera 24 .com |  SIMEULUE --  Bupati   simeulue Erli Hasim. SH. S.Ag,.M.I.Kom membuka acara Penyelengaraan sosialisasi penanganan konflik...

Lentera24.com | SIMEULUE -- Bupati simeulue Erli Hasim. SH. S.Ag,.M.I.Kom membuka acara Penyelengaraan sosialisasi penanganan konflik konflik pertanahan dalam wilayah kabupaten simeulue 2020 yang di selenggarakan di Aula Sekdakab Simeulue Rabu (4/3).
Bupati Simeulue Erli Hasim. SH. S.Ag,.M.I.Kom membuka acara Penyelengaraan Sosialisasi penanganan konflik pertanahan 
Dalam acara tersebut turut di hadiri Sekretaris Daerah Kab.Simeulue, Ahmadliya.SH dan Anggota DPRK dari Partai PPP Ugek Farlian, yang di gagas oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas Per Tanahan Kabupaten Simeulue, Serta jajaran forkopimda seluruh yang terkait dalam acara tersebut juga Camat 10 kecamatan dalam wilayah kabupaten Simeulue,

Bupati Simeulue menyampaikan pidatonya" pada kesempatan yang istimewa ini, kita akan sama-sama mempelajari kembali dasar-dasar dan peraturan tentang agraria dan tata ruang sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku di Indonesia.  

"Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Kabupaten Simeulue merupakan salah satu pulau terluar dengan luas lebih dari 2 ribu kilometer persegi.  

Dengan tanah milik pemerintah sebanyak 797 bidang tanah, merujuk kepada data oleh BMD, dengan yang bersertifikat sebanyak 185 bidang dan yang belum bersertifikat mencapai 612 bidang,

Terkait hal ini Bupati Simeulue menyampaikan" kepada pihak-pihak dan SKPK terkait untuk dapat menertertibkan seluruh administrasi dengan baik, dan menghindari konflik yang mungkin akan timbul. 

Selain itu, terkait wacana pembentukan Tim PBB desa, saya harap sudah dapat dibuat perencanaan mulai dari sekarang dan dapat dirampungkan dalam waktu dekat.

Dalam keseharian masyarakat kita, sengketa atau konflik terkait tapal batas dan wilayah pertanahan sering dijumpai dan dialami.  Dalam hal ini tak jarang bahkan sampai diproses di meja hijau dan menimbulkan dampak hukum serta sosial bagi para pelakunya.  

Oleh karena itu, sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru dan dampak positif bagi kita semua.  

Khususnya bagi aparatur Pemerintah di tingkat kecamatan dan desa, dalam mencegah dan menangani konflik-konflik terkait tapal batas baik itu hak milik perorangan maupun lembaga atau desa.

Terkait isu-isu konflik tapal batas desa, pemerintah Kabupaten Simeulue sendiri akan menanggapi dan menangani dengan sebijak mungkin, berdasarkan UU dan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 45, tahun 2016.  Agar Permen ini dapat dipelajari oleh masing-masing Camat dan Kepala Desa.

Selain itu Erli Hasim juga mengharap dapat diperhatikan dan dipelajari dasar hukum lainnya terkait hal ini, agar nantinya pelayanan terhadap pengaduan dan keluhan masyarakat dapat ditangani dengan baik, diantaranya yaitu: UU No. 5 Tahun 1960.
PP No. 37 Tahun 1998.
Perpres No.17 Tahun 2015.
Perpres No.20 Tahun 2015.
Dan Peraturan Kepala BPN No.11 Tahun 2016.

Dalam waktu singkat ini, kita bersama-sama telah mengadakan berbagai pembenahan dalam hal-hal yang dianggap sebagai kunci utama keberhasilan pembangunan daerah, dalam berbagai bidang. Namun, memang belum dapat terealisasi secara maksimal, meskipun telah menunjukkan hasil yang sangat baik.  
Peserta Sosialisasi 

  • Erli Hasim berharap agar berbagai pihak yang terkait dapat terus memberikan support positif bagi pelaksanaan visi misi kita, agar dapat tercapai sesuai dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Simeulue yang Sejahtera." ujarnya Bupati Simeulue.[] L24-DN