HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penyaluran DD Tahun 2020 Segera di Proses KPKN Langsa

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah menetapakan Kampung yang sudah layak salur Dana Desa tahun 2020 u...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah menetapakan Kampung yang sudah layak salur Dana Desa tahun 2020 untuk tahap 1, sudah menetapkan 9 Kampung dan sudah mengirimkan berkasnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa.


Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang, Yusriati, mendatangi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa untuk mengantarkan berkas penyaluran ADD Tahap 1 dari sejumlah Kampung dalam Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang yang diterima langsung oleh Kepala KPPN Langsa, Izwan, di ruang kerjanya, Senin (27/1), sekira pukul 14.30 WIB siang kemarin.

Ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Kepala DPMG Aceh, Azhari, pada Rapat Koordinasi bersama SKPK Aceh Tamiang pada Jumat (24/1) pekan lalu.

Pada kesempatan itu, Yusriati menyebutkan, langkah Pemkab juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas Kabinet tanggal 11 Desember 2019 yang dituangkan dalam kebijakan penyaluran dana desa melalui PMK No.205/PMK.07/2019 yang dikeluarkan tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Di sana diatur mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2020 dibagi tiga tahap dengan komposisi yaitu 40% (tahap I), 40% (tahap II), 20% (tahap III).

Ia menjelaskan, Pemkab Aceh Tamiang telah melakukan pemantauan perkembangan dan pengelolaan DD sebagaimana instruksi dalam kedua rapat tersebut. 

Hasil pantauan digunakan untuk menetapkan Desa penyaluran dan didasarkan pada kriteria Desa yang sudah layak salur. 

Dalam pada ini, Pemkab menetapkan 9 Kampung dalam Kecamatan Karang Baru sebagai percontohan penyaluran DD Tahap 1 Tahun 2020 bagi Aceh Tamiang.

Menanggapi hal tersebut, Izwan dalam keterangannya mengatakan, Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap 1 akan segera di proses, sesuai dengan peraturan teknis perihal penyaluran DD Tahun 2020. 

“Kita segera proses secepatnya,“ ujarnya kepada Yusriati yang turut didampingi Kabid Perbendaharaan BPKD, Three Eka Indra Bakti, dan Kasubbag Informasi Humas, Azwanil Fakhri.

Selaku Kepala KPPN, Izwan menjelaskan pihaknya berupaya semaksimal mungkin dapat menyegerakan proses penyaluran DD tahap 1 tersebut, supaya dapat segera dimanfaatkan oleh Kampung guna optimasi pembangunan masyarakat, namun, ia meminta para pihak dan pemangku kepentingan terkait dapat memaklumi proses penyalurannya.


Izwan mengapresiasi aksi cepat tanggap yang dilakukan Pemkab Aceh Tamiang, Ia berjanji, pihaknya akan intens berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BPKD dan DPMKPPKB selama masa proses penyaluran DD Tahap 1 itu. [] L24

Redaktur Saiful Alam