HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KPU : Penderita Gangguan Jiwa Boleh Mencoblos

Lentera 24.com | JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak pilih para penderita gangguan jiwa akan dipenuhi. Dalam UU Pemilu ti...

Lentera24.com | JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak pilih para penderita gangguan jiwa akan dipenuhi. Dalam UU Pemilu tidak ada larangan penderita gangguan jiwa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi 5 tahunan itu.

Foto : Ilustrasi
"Tidak ada larangan bagi gangguan jiwa (untuk memilih)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Kendati begitu, Husni menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada koordinasi dengan pihak rumah sakit yang merawat penderita gangguan jiwa untuk pembuatan tempat pemungutan suara (TPS).

"Memang belum ada info merata di Indonesia, tapi kalau diizinkan pengelola rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa maka akan dibangun (TPS)," tambah Husni.

Sementara itu, komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan setiap warga negara wajib mendapatkan hak pilihnya, termasuk juga penderita gangguan jiwa. Namun, dia mengakui adanya warga penderita gangguan jiwa yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) dicoret dengan pertimbangan tertentu.

"Tapi pada dasarnya mereka tidak akan kehilangan hak pilihnya. Meski dia tidak terdaftar dalam DPT termasuk yang dicoret, asalkan hari H dia bawa identitas, mereka akan dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)," ujar Sigit.

Sebelumnya, organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat meminta KPU tidak mencoret para penderita gangguan jiwa atau orang dengan Disabilitas Mental (ODDM) dari DPT Pemilu 2014.

Menurut mereka, Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Mereka menilai stigma yang beredar di masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa adalah orang-orang yag tidak mempunyai kesadaran dan tidak bisa membuat keputusan sendiri, merupakan pandangan yang tidak benar. LIPUTAN6