HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lagi-lagi Keuchik Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa

Lentera 24.com | TAPAKTUAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui Cabang Kejari Bakongan menetapkan Keuchik Jambo Dalem, Kecamata...

Lentera24.com | TAPAKTUAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui Cabang Kejari Bakongan menetapkan Keuchik Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan MZ (53) sebagai tersangka. Penetapan MZ sebagai tersangka tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 dengan pagu hampir mencapai Rp 1 miliar.

Foto : Ilustrasi
“Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Namun berdasarkan keterangan saksi yang kita gali, kerugian Negara ditaksirkan sekitar Rp 300 juta. Kemungkinan masih ada penambahan tersangka baru,” kata Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Bakongan Fauzi SH kepada Serambi di Tapaktuan, Senin (27/8).

Disebutkan sesuai dengan keterangan saksi bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah Gampong terdapat beberapa penyimpangan, antara lain servis peralatan dan perlengkapan kantor bidang penyelenggaraan pemerintahan gampong berdasarkan faktur pembayaran sejumlah Rp 3.500.000.

“Masing-masing untuk servis laptop Rp 2.000.000 dalam satu tahun, servis printer Rp 1.000.000 dalam satu tahun, dan servis scan Rp 500.000 dalam setahun. Dari hasil keterangan dan pemeriksaan ditemukan fakta bahwa transaksi untuk itu hanya berkisar Rp 2.000.000 dalam setahun, akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp 1.500.000,” ungkapnya.

Bukan itu saja, ungkap Fauzi, mark up harga juga terjadi pada item-item lain, biaya cetak dan pengadaan, biaya telepon, air dan listrik, pengadaan pakaian dinas dan atribut, biaya cetak dan pengadaan, hinorarium TPK penetapan batas gampong, honorarium TPK penyusun LPPG tahun 2015, serta masih banyak kegiatan lainnya.

“Dari sekian modus yang dilakukan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 310.934.027 atau setidak-tidaknya berkisar jumlah tersebut,” tegas Fauzi.

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Bakongan Fauzi SH menambahkan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Bakongan Fauzi SH kepada Serambi juga menambahkan adapun modus dugaan korupsi dana desa tersebut berupa kegiatan tidak dilaksanakan (fiktif), kemudian kelebihan pembayaran dan mark up harga barang.

“Berdasarkan bukti pemula yang cukup penyidik menetapkan saudara MZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan koruspsi dana anggaran tahun 2016,” ungkap Kacabjari Bakongan. [] SERAMBI