HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diberi Pilihan, Warga Berharap Pemkab Pakpak Bharat Arif

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Ketika warga diberi pilihan, mereka berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Provinsi Sumat...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Ketika warga diberi pilihan, mereka berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara juga komit dan lebih arif.

Seorang warga Dusun Lae Sre, Desa Tanjung Mulia saat berbincang dengan wartawan di salah satu warung Dusun Buluh Didi, Kamis (16/8). Foto : Khairul/Dok. L24
Persoalannya, berawal indikasi lokalisasi praktek prostitusi di sekitar Dusun Buluh Didi, Desa Tanjung Mulia, Kec. Sitellu Tali Urang Jehe (STTUJ), Kab. Pakpak Bharat, persis di jalan nasional lintas Medan, Sumatera Utara dengan Kota Subulussalam, Aceh itu sudah cukup lama menjadi perhatian warga, tak kecuali para pengendara yang melintas di sana.

Tak hanya penyedia sejumlah wanita malam, setidaknya 22 dari puluhan unit rumah berukuran sederhana berjejer di sepanjang jalan nasional yang sebelah selatan berbatas langsung dengan alur sungai, Daerah Aliran Sungai (DAS), lebih populer dengan sebutan Lae Kombih (Bahasa Pakpak-red), juga disediakan di sana berbagai minuman keras (miras) secara legal.

Ketika melintas malam di sepanjang lokalisasi itu, suara musik dengan volume tinggi diiringi kerlap-kerlip lampu nyaris sudah menjadi hal rutin di sana. Fenomena itupun sudah cukup lama berlangsung, dan berkali pula diprotes warga meski tak pernah digubris pihak berwenang.

Kini, melalui rapat koordinasi Muspida Pakpak Bharat bersama jajaran terkait di ruang rapat nusantara setempat, 2 Agustus 2018 disepakati penertiban, penutupan dan pembongkaran bangunan cafe, rumah makan, restoran di DAS dan non DAS setempat, karena dinilai terjadi penyalahgunaan peruntukan.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) per 10 Juli 2018 telah menerbitkan SK tentang Pencabutan SK Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, 2017 di sana.

Lalu, Kepala Satuan Polisi dan Pamong Praja (Kasat Pol PP) melalui surat Peringatan 1 (P1), 24 Juli 2018 menyurati para pemilik bangunan dan usaha serta pekerja tempat hiburan agar segera beralih profesi atau pulang ke daerah masing-masing dalam batas waktu 7x24 jam.

Disusul P2, 2 Agustus dan P3, 7 Agustus 2018 perihal serupa dengan masing-masing batas waktu 3x24 jam. Dipertegas pada surat P2, penutupan dan penertiban tempat kegiatan prostitusi di sana.

Kepala Desa Tanjung Mulia, Effendi Manik, Kepala Dusun Buluh Didi, Nasib Berutu dan sejumlah warga dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/8) membenarkan. Namun poin penting yang diminta kepada warga terkait khususnya, yakni menutup praktek prostitusi dan membongkar semua kamar khusus pelayanan serta tidak lagi menjual minuman keras, sudah dilaksanakan warga.

Terpisah, sejumlah warga pemilik bangunan dan usaha hingga warga sekitar kepada wartawan mengaku sangat mendukung kebijakan Pemkab Kab. Pakpak Bharat meski pada sisi lain perlu kebijakan tanpa merugikan masyarakat.

"Kami sangat mendukung dan siap menjalankan perintah serta aturan pemerintah menertibkan lokasi ini," tegas Jhoni, Berutu, Tumangger dan sejumlah warga terpisah didampingi Kadus, Nasib Berutu.

Sementara warga tetangga, Kudadiri warga Dusun Lae Sre, Desa Tanjung Mulia berlokasi di seberang DAS Lae Kombih akui, menutup semua warung atau rumah secara total sangat tidak bijaksana.

"Kalau selama ini setiap hari anak berangkat ke sekolah tanpa harus diantar ke titik penjemputan bus (lokasi jalan nasional Dusun Buluh Didi), maka dengan ditutup harus kami antar karena lokasinya sudah sepi," aku Kudadiri pastikan, untuk membeli kebutuhan sehari-hari menjadi sulit pasca ditutup usaha Nurdin Berutu, penyedia sejumlah kebutuhan sehari-hari termasuk gas yang berada persis di persimpangan jalan menuju Dusun Lae Sre.

Lain lagi pengakuan Berutu yang murni buka usaha di sana. Dikatakan, sama halnya dengan sejumlah warga bermodal Surat Keterangan Tanah (SKT) telah meminjam uang ke pihak bank. "Kupinjam 25 juta, ngangsur 1,7 juta sabulan, ndkkahna tllu tahun, ideng mrdalan tllu bulan (saya pinjam 25 juta, cicilan 1,7 juta perbulan selama tiga tahun, baru berjalan tiga bulan)," terangnya belum mengetahui pasti solusi penyelesainnya jika benar-benar usahanya ditutup.

Sejumlah warga yang mengaku sejak 1999 buka di sana berharap kebijakan Pemkab Pakpak Bharat tidak melemahkan atau bahkan memutus usaha warga. Pastikan mendukung penutupan praktek prostitusi dan minuman keras di sana, mereka berharap usaha dagang warga tidak terimbas.

Sikap inipun diakui sudah dibuat melalui pernyataan tertulis di atas materai 6000 oleh sejumlah warga dan disampaikan kepada pemerintah setempat. Sesuai data diperoleh wartawan, dari 22 pemilik bangunan/pengusaha yang mempekerjakan 92 orang di sana, tujuh pemilik beralamat di Subulussalam, enam di Tanjung Mulia, tiga di Medan, dua di Kabanjahe dan masing-masing satu di Binjai, Balige dan Aceh.

Seperti disampaikan Kadus, Nasib Berutu, Dusun Buluh Didi dihuni 40 KK, yang berjarak sekira dua km dari perbatasan Desa Lae Ikan, Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam atau sekira 18 km dari pusat Kota Subulussalam, Aceh. Namun dari tujuh dusun di Desa Tanjung Mulia, yakni Dusun Lae Ikan, Lae Mbettar, Lae Sre, Buluh Didi, Pegga, Perpangirn dan Nanjombal, terdapat tiga dusun berada di bantaran DAS Lae Kombih, yakni Dusun Lae Ikan, Lae Mbettar dan Buluh Didi serta sebagian Dusun Nanjombal. [] L24-Khairul