Lentera 24.com | LANGSA -- Terkait beredarnya isu tentang rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu ditingkat PPK, PPS dan KPPS, Komisi Ind...
Lentera24.com | LANGSA -- Terkait beredarnya isu tentang rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu ditingkat PPK, PPS dan KPPS, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa angkat bicara.
Hal ini disampaikan Ketua KIP Kota Langsa Agusni AH SE, kepada Lentera24.com, selasa (20/02).
Menurut Agusni, Aparatur Desa dilarang rangkap jabatan, dan ini tertulis di Pasal 51 UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Sudah ada aturan yang melarang perangkat desa rangkap jabatan, sehingga ini menjadi acuan untuk kami menertibkan setiap aturan yang berlaku ," tegas Agusni.
Lebih lanjut, Agusni menyampaikan, saat ini KIP Kota Langsa sedang melakukan seleksi administrasi terhadap 1.147 orang pendaftar calon anggota PPS untuk 66 desa dalam wilayah Kota Langsa.
"Kita berharap agar semua elemen dapat membantu untuk memantau proses rekrutmen ini, sehingga bisa menghasilkan penyelenggara yang berintegritas dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Agusni.
Diakhir, kembali Agusni menegaskan, penyelenggara pemilu disemua tingkatan harus patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan ini untuk semua elemen, terkhusus perangkat desa. [] L24-004
Hal ini disampaikan Ketua KIP Kota Langsa Agusni AH SE, kepada Lentera24.com, selasa (20/02).
Menurut Agusni, Aparatur Desa dilarang rangkap jabatan, dan ini tertulis di Pasal 51 UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Sudah ada aturan yang melarang perangkat desa rangkap jabatan, sehingga ini menjadi acuan untuk kami menertibkan setiap aturan yang berlaku ," tegas Agusni.
Lebih lanjut, Agusni menyampaikan, saat ini KIP Kota Langsa sedang melakukan seleksi administrasi terhadap 1.147 orang pendaftar calon anggota PPS untuk 66 desa dalam wilayah Kota Langsa.
"Kita berharap agar semua elemen dapat membantu untuk memantau proses rekrutmen ini, sehingga bisa menghasilkan penyelenggara yang berintegritas dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Agusni.
Diakhir, kembali Agusni menegaskan, penyelenggara pemilu disemua tingkatan harus patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan ini untuk semua elemen, terkhusus perangkat desa. [] L24-004