"Batas Usia PPS Pada Pemilu 2019 Minimal 17 Tahun Sementara Pemilu Sebelumnya Batas Usia Minimal 25 Tahun, Sehingga Pendaftar Calon PP...
"Batas Usia PPS Pada Pemilu 2019 Minimal 17 Tahun Sementara Pemilu Sebelumnya Batas Usia Minimal 25 Tahun, Sehingga Pendaftar Calon PPS Pemilu 2019 Membludak"
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Sebanyak 3.088 orang mendaftar sebagai calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang. Hal itu dikatakan Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ishak Ibrahim kepada lentera24.com diruangannya, Rabu (14/2)
"Selama tujuh hari dimulai dari tanggal 6 - 12 Februari 2018 lalu, calon PPS untuk Pemilu 2019 sebanyak 3088 orang yang tersebar di 213 desa, 12 kecamatan dalam kabupaten Aceh Tamiang", jelas Ishak.
Dikatakannya KIP Aceh Tamiang dalam proses penerimaan pendaftaran calon PPS mengikuti PKPU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana di ubah PKPU No. 5 Tahun 2018 dan PKPU No. 3 Tahun 2018.
"Untuk pengrekrutan PPS pada Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya, kalau pemilu sebelumnya Bakal Calon PPS minimal 25 tahun, namun pada pemilu tahun 2019 Bakal Calon PPK minimal umur 17 tahun sehingga pendaftar menjadi membludak dari pemilu sebelumnya", jelas Ishak.
Ishak menjelaskan bagi calon PPS yang sudah memdaftar dapat melihat pengumuman kelulusan administrasi pada tanggal 17 Februari 2018 mendatang. Bagi calon yang dinyatakan lulus administrasi maka mereka akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu ujian tulis.
"Setelah mengikuti ujian tulis, setiap desa akan dinyatakan lulus sebanyak enam orang. Sementara desa yang tidak sampai enam orang akan di buka pendaftaran ulang. Enam orang akan mengikuti seleksi ujian wawancara dan dari wawancara tersebut akan ditetapkan tiga calon PPS setiap desa dan tiga orang lagi sebagai cadangan", jelas Ishak.
Ishak menambahkan jadwal untuk ujian tulis akan diumumkan saat pengumuman administrasi calon PPS. [] L24-005
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Sebanyak 3.088 orang mendaftar sebagai calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang. Hal itu dikatakan Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ishak Ibrahim kepada lentera24.com diruangannya, Rabu (14/2)
"Selama tujuh hari dimulai dari tanggal 6 - 12 Februari 2018 lalu, calon PPS untuk Pemilu 2019 sebanyak 3088 orang yang tersebar di 213 desa, 12 kecamatan dalam kabupaten Aceh Tamiang", jelas Ishak.
Dikatakannya KIP Aceh Tamiang dalam proses penerimaan pendaftaran calon PPS mengikuti PKPU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana di ubah PKPU No. 5 Tahun 2018 dan PKPU No. 3 Tahun 2018.
"Untuk pengrekrutan PPS pada Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya, kalau pemilu sebelumnya Bakal Calon PPS minimal 25 tahun, namun pada pemilu tahun 2019 Bakal Calon PPK minimal umur 17 tahun sehingga pendaftar menjadi membludak dari pemilu sebelumnya", jelas Ishak.
Ishak menjelaskan bagi calon PPS yang sudah memdaftar dapat melihat pengumuman kelulusan administrasi pada tanggal 17 Februari 2018 mendatang. Bagi calon yang dinyatakan lulus administrasi maka mereka akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu ujian tulis.
"Setelah mengikuti ujian tulis, setiap desa akan dinyatakan lulus sebanyak enam orang. Sementara desa yang tidak sampai enam orang akan di buka pendaftaran ulang. Enam orang akan mengikuti seleksi ujian wawancara dan dari wawancara tersebut akan ditetapkan tiga calon PPS setiap desa dan tiga orang lagi sebagai cadangan", jelas Ishak.
Ishak menambahkan jadwal untuk ujian tulis akan diumumkan saat pengumuman administrasi calon PPS. [] L24-005