suara-tamiang.com , JAKARTA -- Janji manis saat kampanye dari para calon pemimpin sudah menjadi hal yang lumrah. Banyak dari mereka yang...
suara-tamiang.com, JAKARTA -- Janji manis saat kampanye dari para calon pemimpin sudah menjadi hal yang
lumrah. Banyak dari mereka yang berhasil menjadi pemimpin, melupakan
janji-janjinya saat kampanye.
Nah,
untuk mencegah hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal mengeluarkan fatwa
soal hukum ketaatan pada pemimpin yang tidak menaati janji kampanyenya.
Hal itu dikatakan, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, saat konfrensi
pers ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ke-5 di kantor MUI, Jakarta Pusat,
Kamis (21/5)?.
"Calon
pemimpin saat melakukan kampanye kan memberikan janjinya pada rakyat. Dalam
kasus ini sering muncul masalah, banyak pemimpin yang tidak tepati janjinya
itu. Di Islam janji itu utang," katanya.
Dia
melanjutkan, janji kampanye masuk kategori utang. Jika tidak ditunaikan, maka
konsekuensinya janji tersebut akan dituntut sebagai utang. Kewajibannya akan
gugur jika sudah melunasi utang tersebut. Sebab, dalam hukum Islam, utang tidak
akan gugur meskipun si pemimpin tadi telah meninggal dunia.
Menurutnya,
orang yang memiliki utang dapat dipaksa untuk melunasi utangnya tersebut.
Bahkan, salah satu ciri orang munafik adalah orang yang inkar pada janjinya,
serta mengkhianati kepercayaan orang yang diberikan kepadanya.
Ijtima
Komisi Fatwa
Sementara
itu, Hasanuddin menjelaskan, ijtima komisi fatwa se Indonesia merupakan forum
pertemuan ulama skala nasional. Organisasi ini terdiri dari pemimpin komisi
fatwa MUI se Indonesia, lembaga fatwa ormas Islam Indonesia, pimpinan pondok
pesantren, pimpunan perguruan tinggi Islam, pusat kajian hukum Islam dan para
ahli hukum Islam se-Indonesia untuk membahasa persoalan kontempores bangsa
dalam persepektif hukum Islam.
Ijtima
ulama ke-5 ini akan dilaksankan di pesantren At-Tauhidiyah Cikura, Tegal, Jawa
Tengah dari tanggal 7 hingga 10 Juni 2015. Rencanya ijtima ulama akan dibuka
oleh presiden Joko Widodo dan ditutup oleh wakil presiden Jusuf Kalla.
"Itu jumlahnya ada sekitar 1000 ulama. Nanti secara syariah fatwa itu
mengikat," ucapnya. (sinar harapan)