suara-tamiang.com , Karang Baru | Dijaman era globalisasi dan keterbukaan informasi ini ternyata masih ada saja pejabat yang tidak menge...
suara-tamiang.com, Karang Baru | Dijaman era globalisasi dan keterbukaan informasi ini ternyata masih ada saja pejabat yang tidak mengerti dengan tugas dan fungsi seorang jurnalis, entah karena pejabat tersebut memiliki SDM rendah atau mungkin dikarenakan alergi dengan para pemburu berita.
Hal ini terjadi ketika Realitas mengkonfirmasi Kadis PU Aceh Tamiang, Rulina Rita ST, MT dan Kabid Bina Marga, Baihaqi Ahyat, ST. Terkait informasi, Dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat dari proses sebuah pekerjaan proyek pengaspalan, namun pejabat tersebut tidak menanggapinya.
Insan pers itu, sudah menjalani tugas dan fungsinya sebagai mana yang diamanatkan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, dengan berusaha menemui sumber resmi untuk melakukan wawancara demi menyajikan pemberitaan yang berimbang.
Namun disebabkan kesibukannya, Rulina Rita dan Baihaqi tidak berhasil untuk ditemui. Selanjutnya dilakukan konfirmasi kembali via seluler, agar pemberitaan nantinya dapat menjadi konsumtif sesuai kode etik jurnalis. Ironisnya, kedua pejabat ini enggan untuk memberikan komentar dengan tidak menggubrisnya.
Sikap yang ditunjukkan oleh orang nomor satu dilingkungan Dinas PU setempat, jelas tidak bersahabat dan bertentangan dengan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 serta harapan Wakil Bupati Aceh Tamiang Iskandar Zulkarnain, yang menuntut penyajian berita berimbang dari para rekan Pers, hal itu disampaikannya pada saat Coffe Morning dengan semua wartawan Jum’at (17/10) di Aula Setdakab Aceh Tamiang.
Selaku Pejabat Publik Kadis PU tidak seharusnya bersikap seperti itu, tapi bekerja sama dengan media dalam memberikan informasi untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat tamiang tentang pencapaian target dan efek dari pembangunan yang sudah dilaksanakannya, bukan sebaliknya menutupi. Sehingga menimbulkan asumsi negatif atas kinerja yang buruk selama masa jabatannya.
Menanggapi hal ini, Ketua PWI Aceh Tamiang, M. Nurdin Hamid sangat menyayangkan atas sikap dari pejabat terkait, yang tidak bersahabat dan terkesan alergi dengan wartawan karena sejatinya Pers mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyalur informasi, sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, sikap yang ditunjukkan oknum Kadis Pekerjaan Umum dan Kabid Bina Marga tersebut merupakan sikap sudah anti klimaks dan sudah mencederai UU Pers. “Melayani insan pers yang sedang melakukan peliputan sudah menjadi kewajiban bagi sumber berita untuk memberikan informasi sebagai hak jawab dari pembenaran sebuah informasi”. Ujarnya.
Dikatakan M. Nurdin Hamid, sebab Pers mempunyai hak dalam mencari sumber berita sebagai mana di atur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pers. Untuk itu, demi terciptanya hubungan kerjasama yang baik antara media dan Pemerintah Daerah dalam penyampaian informasi kepada publik, perangkat pemerintah diharapkan dapat menghargai kinerja insan pers dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Ketua PWI Aceh Tamiang minta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang agar mengintruksikan kepada seluruh jajarannya supaya dapat menjalin kerjasama yang baik dalam memberikan informasi kepada insan Pers yang bertugas di Bumi Muda Sedia demi kemajuan Daerah. (Zunaidi Afrialdi)
Foto : Ilustrasi/ciptakaria