suara-tamiang.com , Aceh Tamiang | Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati ST diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Amiruddin SE membuka ko...
suara-tamiang.com, Aceh Tamiang | Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati ST diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Amiruddin SE membuka kontes modifikasi sepedamotor se-Aceh Tamiang, Minggu (19/10) di lapangan alun-alun kantor bupati. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur dari Polres Aceh Taminag dan Dishubkominfo.
"Kita harapkan acara ini dapat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas sekaligus sebagai langkah sosialisasi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Di hadapan undangan dan peserta, Amiruddin menyatakan kebanggaannya terhadap dua sekolah yang telah menerapkan tertib lalulintas di kalangan guru dan siswa, dan ini harus menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain serta organisasi motor yang ada di Aceh Tamiang.
Sementara Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Dhery Fajariandono mengatakan, safety riding merupakan salah satu bentuk sosialisasi dan aplikasi dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, diharapkan tidak hanya selesai di situ tapi para pengendara terus mematuhi peraturan lalulintas.
Mengenai kegiatan modifikasi ini, dia menanggapi positif, sebab itu merupakan kreativitas dan seni."Kreasi yang ditampilkan hanya untuk show atau bersifat kontes, serta untuk koleksi dan pajangan.
Namun bila digunakan sebagai kendaraan sehari-hari tidak dibenarkan, karena telah terjadi perubahan bentuk, warna dan sebagainya," kata dia. (dede/stc)
Foto : Ilustrasi/motorplus-online
"Kita harapkan acara ini dapat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas sekaligus sebagai langkah sosialisasi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Di hadapan undangan dan peserta, Amiruddin menyatakan kebanggaannya terhadap dua sekolah yang telah menerapkan tertib lalulintas di kalangan guru dan siswa, dan ini harus menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain serta organisasi motor yang ada di Aceh Tamiang.
Sementara Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Dhery Fajariandono mengatakan, safety riding merupakan salah satu bentuk sosialisasi dan aplikasi dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, diharapkan tidak hanya selesai di situ tapi para pengendara terus mematuhi peraturan lalulintas.
Mengenai kegiatan modifikasi ini, dia menanggapi positif, sebab itu merupakan kreativitas dan seni."Kreasi yang ditampilkan hanya untuk show atau bersifat kontes, serta untuk koleksi dan pajangan.
Namun bila digunakan sebagai kendaraan sehari-hari tidak dibenarkan, karena telah terjadi perubahan bentuk, warna dan sebagainya," kata dia. (dede/stc)
Foto : Ilustrasi/motorplus-online