Sopir angkutan umum di Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Asmuni (46), divonis 3 bulan penjara karena terbukti menganiaya ...
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (12/06/2012), setelah sempat tertunda dua pekan. Asmuni tidak mengajukan banding atas vonis itu, sebab masa tahanan tinggal 8 hari lagi.
"Kami terima (vonis)," kata Anhar Andi, kuasa hukum Asmuni kepada detikcom, Selasa (12/06/2012).
Sementara Pj, divonis lima bulan penjara oleh peradilan meliter dengan kasus yang sama dan saat ini tengah dalam proses banding.
Sebagai informasi, peristiwa dialami Asmuni terjadi pada 7 Desember 2011 lalu. Saat itu ketika Asmuni membawa mobil angkutan kota berpapasan dengan mobil pikap yang dibawa Pj di muara jalan terminal
Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Pj yang mengenakan pakaian sipil kemudian marah-marah dan membentak Asmuni karena menghalangi laju kendaraannya. Lantaran tak digubris, Pj turun dari mobil dan langsung memukuli wajah Asmuni yang masih berada di dalam mobil. Asmuni kemudian berhasil berlari dari kendaraan setelah dilerai oleh seseorang.
Asmuni mengalami lebam di muka dan sekitar pelupuk mata. Korban juga mengalami luka mengeluarkan darah di beberapa bagian tubuh, terutama kepala dan muka.
Setelah berobat ke RS, Asmuni melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungraja. Pada 7 Desember 2011, dia dan kerabatnya mengadukan peristiwa penganiayaan itu ke kantor Polisi Militer Kodam-II Sriwijaya, di KM-5, Palembang.
Pada 15 Desember 2011, Asmuni menerima surat panggilan dari Polsek Tanjungraja. Asmuni diperiksa sebagai tersangka dengan tuduhan kasus penganiayaan. Surat panggilan itu ditanda-tangani Kapolsek
Tanjungraja, AKP Eddy Siregar. Lima hari kemudian, 20 Desember 2012, Asmuni ditahan oleh jaksa dengan alasan ditakutkan akan menghilangkan barang bukti. | Taufik Wijaya - detikNews