HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dihukum Ganti Rugi Nasabah Antaboga, Bank Mutiara Akan Ajukan PK

Bank Mutiara mengaku akan mengajukan upaya hukum lainnya atau peninjauan kembali (PK), terhadap putusan Mahkamah Agung yang menghukum ek...


Bank Mutiara mengaku akan mengajukan upaya hukum lainnya atau peninjauan kembali (PK), terhadap putusan Mahkamah Agung yang menghukum eks Bank Century membayar ganti rugi pada nasabah investasi reksadana Antaboga.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengaku perseroan belum menerima salinan putusan MA bernomor 2838 K/Pdt/2011 tahun 2012 yang memerintahkan bahwa Bank Mutiara cabang Surakarta membayar ganti rugi 27 nasabah reksadana Antaboga senilai Rp 35,437 miliar beserta denda senilai total Rp 5,68 milyar juga biaya perkara sebesar Rp 591 ribu. "Kalau sudah kami akan pelajari, kemudian kami lakukan langkah berikutnya, apa itu PK," katanya.
Dia menegaskan Bank Mutiara akan taat hukum terkait putusan tersebut. Akan tetapi, posisi Bank Mutiara saat ini merupakan bank milik pemerintah sehingga aset Bank Mutiara merupakan aset pemerintah. " Antaboga tidak tercatat di bank. Dengan pertimbangan tadi, maka kami belum bisa bertindak apapun sebelum terima salinan MA," katanya. 
Maryono menegaskan penjualan Bank Mutiara merupakan wewenang LPS.  Bahkan apabila LPS tidak menjual bank akan dinilai melanggar undang undang. "Yang berhak menjual Bank Mutiara adalah LPS. LPS menjual melaksanakan UU. Bukan rencana sendiri tapi melaksanakan UU LPS," ungkapnya. |  Sri Wiyanti,Merdeka.com