Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Baitul Mal Aceh, menyalurkan modal usaha sebesar Rp 258.500.000 kepada warga kurang mampu yang b...
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Baitul Mal Aceh,
menyalurkan modal usaha sebesar Rp 258.500.000 kepada warga kurang mampu yang
berhak mendapat zakat (mustahiq) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Modal usaha
tersebut disalurkan bertahap sejak 2-16 Mei 2012.
Sementara total modal usaha yang akan disalurkan kepada mustahiq tahun ini berjumlah Rp 790 juta. Mustahiq tersebut tersebar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Bidang usaha yang didanai meliputi pertanian, perdagangan dan tarsportasi becak barang.
Kepala Baitul Mal Aceh, Drs H Marthin Desky MM didampingi Direktur Utama (Dirut) LKMS, Muhammad Iqbal kepada Serambi mengatakan modal usaha diberikan kepada mustahiq di Banda Aceh dan Aceh Besar karena penyetor zakat (muzakki) pada Baitul Mal Aceh adalah warga Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.
Iqbal menyebutkan, masing-masing mustahiq diberi pinjaman maksimal Rp 6 juta, dengan masa pengembalian angsuran selama satu tahun. Mustahiq tidak dibebankan dana bagi hasil. Sedangkan pemohon pinjaman di atas Rp 6 juta, dikenakan infaq dan bagi hasil, karena dianggap bukan mustahiq.
Sementara itu, Baitul Mal Aceh mengadakan bimbingan teknik (bintek) kepada para petugas pengelola zakat dari 23 kabupaten/kota, 14-16 Mei, di Hotel Diana, Banda Aceh. Dalam kesempatan itu Marthin mengatakan, pengelolaan pinjaman modal usaha yang selama ini dikelola Unit Pengelola Zakat Produktif (UPZP), sejak Mei dialihkan ke LKMS.
Sementara total modal usaha yang akan disalurkan kepada mustahiq tahun ini berjumlah Rp 790 juta. Mustahiq tersebut tersebar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Bidang usaha yang didanai meliputi pertanian, perdagangan dan tarsportasi becak barang.
Kepala Baitul Mal Aceh, Drs H Marthin Desky MM didampingi Direktur Utama (Dirut) LKMS, Muhammad Iqbal kepada Serambi mengatakan modal usaha diberikan kepada mustahiq di Banda Aceh dan Aceh Besar karena penyetor zakat (muzakki) pada Baitul Mal Aceh adalah warga Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.
Iqbal menyebutkan, masing-masing mustahiq diberi pinjaman maksimal Rp 6 juta, dengan masa pengembalian angsuran selama satu tahun. Mustahiq tidak dibebankan dana bagi hasil. Sedangkan pemohon pinjaman di atas Rp 6 juta, dikenakan infaq dan bagi hasil, karena dianggap bukan mustahiq.
Sementara itu, Baitul Mal Aceh mengadakan bimbingan teknik (bintek) kepada para petugas pengelola zakat dari 23 kabupaten/kota, 14-16 Mei, di Hotel Diana, Banda Aceh. Dalam kesempatan itu Marthin mengatakan, pengelolaan pinjaman modal usaha yang selama ini dikelola Unit Pengelola Zakat Produktif (UPZP), sejak Mei dialihkan ke LKMS.
Editor : Yeddi
Sumber : aceh.tribunews.com