Kekerasan dan pengancaman kembali terjadi atas profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum petugas Jembatan Timbang Seumadam. Pasalnya, sa...
Kekerasan
dan pengancaman kembali terjadi atas profesi wartawan yang dilakukan
oleh oknum petugas Jembatan Timbang Seumadam. Pasalnya, salah seorang
pekerja pers Yogi. S wartawan Harian terbitan Medan mendapat
pengancaman dengan senjata tajam (belati-red) saat melakukan tugas
jurnalistik, oleh oknum petugas bernama Ekky, Selasa (24/4) sekitar
pukul 19.30 Wib.
Diduga merasa jengah karena di monitoring oleh Yogi, oknum petugas pembantu Ekky yang kebetulan piket malam itu mengamuk sembari memegang belati, dengan menarik lengan Yogi mengajak kebelakang pos piket. "Yuk ke belakang syur kali aku duel sama kau, regu kami aja yang kau ganggu," ucap Ekky yang ditirukan Yogi.
Menurut Yogi, Ekky tak hanya mengajak duel tetapi juga mengintimidasi, dengan dibantu abangnya yang berinisial N juga mengajak duel Yogi, dua lawan satu. "Peristiwa itu terjadi saat saya mengabadikan foto-foto (dokumentasi) melengkapi data yang dibutuhkan Kepala Dinas Perhubungan Aceh terkait aksi pungli yang dilakukan petugas jembatan timbang," sebut Yogi.
Melihat aksi anggotanya, Danru malam itu Ilyas melerai pertengkaran Ekky versus Yogi sambil memarahi Ekky, terlihat pula salah seorang yang berpakaian sipil 'diduga anggota siluman' yang selalu terlihat dijembatan timbang, menghampiri sambil bertanya. "Coba perlihatkan identitasnya bang, serta kartu pers dan surat tugasnya," sebutnya yang ditirukan oleh Yogi.
Melihat gelagat orang sipil itu yang tidak mempunyai kapasitas dijembatan timbang, Yogi balik bertanya. "Anda siapa ? Tidak ada hak anda untuk bertanya, tetapi kalau petugas yang meminta surat tugas akan saya perlihatkan, dan sudah diberikan sebelumnya kepada Danru Ilyas tetapi ia tak membacanya," ujar Yogi.
Terkait aksi kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh Yogi wartawan harian terbitan Medan itu, Ketua BW-PWI Aceh Tamiang Drs. M. Nurdin Hamid mengutuk keras tindakan oknum petugas pembantu jembatan timbang Seumadam itu. "Hal yang dilakukan oknum petugas jembatan timbang itu tidak benar, selama pers menjalankan tupoksinya sesuai UU Pokok Pers Nomor 40/1999 dan kode etik tidak ada yang berhak menghalang-halangi," tegasnya.
Tindakan Ekky selaku petugas pembantu di Jembatan Timbang Seumadam Dishub Propinsi Aceh melanggar UU 40/1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 2 yang berbunyi "Barang siapa yang menghambat dan menghalang-halangi dapat di pidanakan dengan ancaman penjara 2 tahun kurungan atau denda sebesar Rp. 500.000.000,-. (Rico. F)
Diduga merasa jengah karena di monitoring oleh Yogi, oknum petugas pembantu Ekky yang kebetulan piket malam itu mengamuk sembari memegang belati, dengan menarik lengan Yogi mengajak kebelakang pos piket. "Yuk ke belakang syur kali aku duel sama kau, regu kami aja yang kau ganggu," ucap Ekky yang ditirukan Yogi.
Menurut Yogi, Ekky tak hanya mengajak duel tetapi juga mengintimidasi, dengan dibantu abangnya yang berinisial N juga mengajak duel Yogi, dua lawan satu. "Peristiwa itu terjadi saat saya mengabadikan foto-foto (dokumentasi) melengkapi data yang dibutuhkan Kepala Dinas Perhubungan Aceh terkait aksi pungli yang dilakukan petugas jembatan timbang," sebut Yogi.
Melihat aksi anggotanya, Danru malam itu Ilyas melerai pertengkaran Ekky versus Yogi sambil memarahi Ekky, terlihat pula salah seorang yang berpakaian sipil 'diduga anggota siluman' yang selalu terlihat dijembatan timbang, menghampiri sambil bertanya. "Coba perlihatkan identitasnya bang, serta kartu pers dan surat tugasnya," sebutnya yang ditirukan oleh Yogi.
Melihat gelagat orang sipil itu yang tidak mempunyai kapasitas dijembatan timbang, Yogi balik bertanya. "Anda siapa ? Tidak ada hak anda untuk bertanya, tetapi kalau petugas yang meminta surat tugas akan saya perlihatkan, dan sudah diberikan sebelumnya kepada Danru Ilyas tetapi ia tak membacanya," ujar Yogi.
Terkait aksi kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh Yogi wartawan harian terbitan Medan itu, Ketua BW-PWI Aceh Tamiang Drs. M. Nurdin Hamid mengutuk keras tindakan oknum petugas pembantu jembatan timbang Seumadam itu. "Hal yang dilakukan oknum petugas jembatan timbang itu tidak benar, selama pers menjalankan tupoksinya sesuai UU Pokok Pers Nomor 40/1999 dan kode etik tidak ada yang berhak menghalang-halangi," tegasnya.
Tindakan Ekky selaku petugas pembantu di Jembatan Timbang Seumadam Dishub Propinsi Aceh melanggar UU 40/1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 2 yang berbunyi "Barang siapa yang menghambat dan menghalang-halangi dapat di pidanakan dengan ancaman penjara 2 tahun kurungan atau denda sebesar Rp. 500.000.000,-. (Rico. F)
