HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tak Dapat Undangan, Lihat DPT

Bagi Anda yang tidak menerima undangan atau surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah, Senin 9 A...


Bagi Anda yang tidak menerima undangan atau surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah, Senin 9 April 2012, tak perlu gusar. Pihak KIP Aceh menyatakan masyarakat yang tidak mendapat kartu pemilih dan undangan dapat menggunakan hak suaranya selama nama mereka tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di lokasi TPS desa masing-masing.

Penjelasan itu disampaikan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hj Nurjani Abdullah pada konferensi pers bersama Pemerintah Aceh di Media Center KIP Aceh, Sabtu (7/4).

“Bagi warga yang tidak mendapat undangan dan kartu pemilih, masih bisa menggunakan hak pilihnya kalau nama mereka tercatat dalam DPT. Jadi lihat nama, kalau ada dalam DPT bisa dilaporkan ke pihak KPPS untuk diberi hak pilih,” kata Nurjani menanggapi kemungkinan adanya masyarakat yang tidak menerima undangan dan kartu pemilih sampai hari pelaksanaan pilkada.

Konferensi pers menjelang pilkada tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh H Abdul Salam Poroh beserta anggota. Sedangkan dari Pemerintah Aceh hadir Asisten I Marwan Sufi dan Kepala Biro Pemerintahan, Hamid Zein.

Menurut Nurjani, pihak KIP menyadari ada warga yang menjelang hari pemungutan suara 9 April tidak mendapat undangan dan kartu pemilih. Kondisi ini bisa disebabkan oleh karena saat petugas PPS mengantarkan undangan warga tidak di rumah atau sebab-sebab lain.

Menurut Nurjani, warga yang tidak mendapat undangan dan kartu pemilih dapat langsung datang ke lokasi TPS untuk memastikan namanya tercatat dalam DPT dengan membawa kartu identitas seperti KTP atau identitas lainnya yang berlaku. Pihak KPPS baru akan memberi hak pilih kepada warga bersangkutan bila nama yang tercatat dalam DPT sesuai dengan kartu identitas penduduk yang dimilikinya.

“Kalau tidak ada namanya dalam DPT, maka warga tersebut tidak akan bisa memilih,” ujarnya.

Disebutkan, proses pencoblosan berlangsung pukul 08.00-16.00 WIB. Warga harus memperhatikan surat suara dalam kondisi baik dan tertera tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggaran Pemugutan Suara (KPPS) di desa setempat.

“Setelah mendapat surat suara, warga langsung ke TPS dengan mencoblos salah satu pasangan calon. Setelah ke luar dari bilik, harus mencelupkan jari ke dalam tinta yang sudah disediakan petugas,” katanya. Nurjani menyebutkan, penghitungan suara di tingkat TPS harus selesai dalam satu hari.

Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh memperkirakan antusiasme masyarakat yang akan memilih pada pilkada kali ini akan lebih besar dari pilkada dan pileg serta pilpres 2009. Perkiraaan ini didasari karena proses tahapan pilkada di Aceh yang cukup lama memakan waktu hingga 14 bulan dari awal pelaksanaan.

“Kami perkirakan pada 9 April nanti akan ada terjadi di luar perkiraan kita, bahwa persentase pemilih yang menggunakan hak suaranya akan lebih meningkat. Menurut pantauan kami masyarakat akan sangat senang untuk memberi hak suara,” kata Salam Poroh.

Asisten I Bidang Pemerintahan Marwan Sufi menyebutkan selaku pemerintah daerah, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya KIP menyukseskan pilkada di Aceh termasuk dalam mendukung dana untuk penyelenggaraan pilkada.

Menurut Marwan Sufi pihaknya berharap KIP maupun pihak penyelenggara di TPS dapat melaksanakan tugasnya secara fair, jujur dan transparan.

“Pengamanan dari pihak polisi kita harapkan juga dapat maksimal agar masyarakat dapat dengan tenang menyalurkan hak suaranya pada hari H nanti,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan, Hamid Zein mengatakan pemerintah provinsi sudah membentuk desk pilkada yang memantau setiap perkembangan terkini terhadap pelaksanaan kegiatan pencoblosan pada hari H dan seterusnya sampai penetapan calon terpilih. Hal yang sama juga sudah diinstruksikan gubernur agar pemerintah kabupaten/kota juga membentuk desk pilkada di wilayah pemerintahannya.

“Sejak H-3 sampai H+3 kami akan terus melakukan pemantauan, jadi kami minta kepada setiap pemerintah kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama,” demikian Hamid Zaein.(sar/serambi)