Dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaksanaan pelayanan publik yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat...
Dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaksanaan pelayanan publik yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sarat dengan tindak penyelewengan dan suap. Ditjen Perhubungan Darat merupakan salah satu Lembaga Pemerintahan yang menjadi sorotan KPK, hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen beberapa waktu yang lalu.
Sejauh ini, KPK telah mendapatkan 20 temuan yang mengindikasikan pelayanan publik di Ditjen ini marak praktik penyelewengan dan suap. Zulkarnaen mencontohkan pada pelayanan penghitungan muatan beban di jembatan timbang, dimana masih menggunakan sistem manual. Padahal, katanya, sistemnya sudah harus online agar bisa dipantau oleh pusat.
Menyahuti maraknya praktik penyelewengan dan suap yang disebutkan Wakil Ketua KPK itu, Organisasi Wartawan Lokal di Aceh Tamiang yang tergabung dalam wadah SWAT (Serikat Wartawan Aceh Tamiang) melaporkan ke Polres ATAM dan Kajari Aceh Tamiang terkait pungutan Liar (Pungli) yang kerap di lakukan oknum petugas Jembatan Timbang Seumadam. Rabu, (4/4) yang lalu.
Hasil investigasi SWAT di Jembatan Timbang Seumadam beberapa waktu yang lalu, hampir rata-rata truk yang masuk melintas memberikan setoran kepada oknum petugas jembatan timbang. “Tidak sedikit pengemudi yang mengeluhkan kelakuan oknum petugas jembatan timbang itu. Mereka diwajibkan merogoh ratusan ribu rupiah jika ingin AMAN melintasi kawasan jembatan timbang bagi truk maupun angkutan lainnya yang melebihi tonase dan yang tidak menuruti kemauan oknum tersebut akan di lakukan penilangan,” ungkap Ketua SWAT Zulherman.
Berdasarkan pantauan visual yang dilakukan anggota SWAT di jembatan timbang menemukan kebobrokan. Seperti yang dilakukan seorang kernet truck turun dari truk langsung menyodorkan buku KIR/Speksi, namun di selipkan beberapa lembar uang puluhan ribu rupiah dan diserahkan langsung ke tangan oknum petugas piket.
Sementara itu, Dishub Propinsi Aceh melalui Sekretaris Dinas yang dikonfirmasi anggota SWAT menyatakan pihaknya tidak melegalkan pengutipan karena tidak tertuang dalam aturan apapun. Ia mengisyaratkan apabila hal tersebut benar-benar di lakukan petugas Jembatan Timbang Seumadam segera laporkan ke penegak hukum, agar permasalahan yang bisa membuat keresahan masyarakat dapat terselesaikan dan tidak berlangsung lama.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Drs. Armia Fahmi melalui Kabag Ops. Kompol Muliadi, SH. M.Hum mengatakan, “Kami akan menindaklanjuti tentang laporan kasus pungli ini secepatnya,” tegas Muliadi dihadapan rekan-rekan SWAT.
Di tempat terpisah, Kajari Kualasimpang M. Basyar Rifai, SH menegaskan, “Di karenakan kasus ini sudah di tangani Polres, pihaknya akan menunggu hasil pelimpahan berita acara yang di sampaikan serta ikut melakukan penyelidikan kasus pungli di Jembatan Timbangan Seumadam,” tegasnya serta di amini oleh rekan-rekan SWAT.
Ketika salah seorang rekan pers yang tergabung dalam wadah SWAT itu turun investigasi ke Jembatan Timbang Seumadam mendapati temuan yang serupa dengan temuan KPK, yakni sistem yang diterapkan di Jembatan Timbang itu masih sistem manual, bukan sistem online yang diharapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Padahal, KPK sudah merekomendasikan agar Ditjen Perhubungan Darat harus segera membenahi sistemnya,” ujarnya.| Rico F