HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kemendagri: Polri Bisa Pakai Data e-KTP

Kepolisian meluncurkan kartu Indonesian Automatic Fingerprint Identification atau Inafis seharga Rp 35 ribu yang memuat data diri warga. D...

Kepolisian meluncurkan kartu Indonesian Automatic Fingerprint Identification atau Inafis seharga Rp 35 ribu yang memuat data diri warga. Data yang dimuat Inafis tidak berbeda dengan yang ada di e-KTP. Kemendagri mempersilakan Polri mengakses data e-KTP.

"Data di e-KTP sifatnya multiaplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Kita juga sangat terbuka kepada pihak yang membutuhkan. Siapa pun boleh mengakses, termasuk Polri, PPATK, dan lembaga lain," kata Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/4/2012).

Rey menegaskan, pihak kepolisian bisa mengakses data yang dibutuhkan ke Kemendagri. Namun, untuk melakukan hal tersebut diperlukan MoU antara Kepolisian dan Kemendagri.

"Ke depannya nanti kita sepakati saja dengan MoU," ujarnya.

Mengenai perbedaan antara Inafis dan e-KTP, Rey mengatakan tidak banyak perbedaan. Data yang disimpan kartu Inafis juga tidak berbeda dengan data di e-KTP. Inafis memuat data diri seseorang termasuk sidik jari. Bedanya, terdapat data catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang di kartu Inafis.

"Kalau data e-KTP jelas mulai dari sidik jari, kemudian retina mata, data identitas orang perorang, mulai dari tanggal lahir, alamat dan sebagainya. Tapi tidak ada data kejahatan seseorang, baru calon penjahat. Karena data kejahatan seseorang itu yang berhak memegang Polri," jelasnya. | Ahmad Toriq, DetikNews