Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadap Kabid Bina Program dan Pelaporan Dinas Pekerj...
Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadap Kabid Bina Program dan Pelaporan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang, Zulkifli ST (51) di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, Selasa (28/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Muhammad Haykal SH dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Zulkifli, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan saluran pembuangan (drainase) di Desa Lubuk Batil dan Tumpok Teungoh, Kecamatan Bendahara, Tamiang.
Dalam proses pembangunan bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) 2009 melalui Dinas PU Aceh Tamiang, pejabat PU Tamiang itu telah membayar biaya pembangunan proyek tersebut 100 persen kepada kontraktor, Muhammad Sadeli Beth (berkas terpisah). Pada 11 Januari 2011, sesuai permintaan pihak Kejari Kuala Simpang, ahli konstruksi PU dari Fakultas Tehnik Universitas Samudera, Langsa, melakukan penghitungan fisik proyek itu. Hasilnya, volume pekerjaan proyek dimaksud masih 75,87 persen.
Akibat kekurangan volume fisik bangunan itu, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terjadi kerugian negara Rp 343 juta lebih. “Terdakwa sebagai orang yang telah melakukan atau turut bersama-sama dengan Muhammad Sadeli memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata JPU, Muhammad Haykal.
Usai persidangan itu, majelis hakim diketuai Taswir MH bersama hakim anggota Abu Hanifah MH, dan Zulfan SH menggelar sidang kedua terhadap kontraktor, Muhammad Sadeli Beth. Agenda sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) Muhammad Sadeli. Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (6/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Muhammad Haykal SH dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Zulkifli, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan saluran pembuangan (drainase) di Desa Lubuk Batil dan Tumpok Teungoh, Kecamatan Bendahara, Tamiang.
Dalam proses pembangunan bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) 2009 melalui Dinas PU Aceh Tamiang, pejabat PU Tamiang itu telah membayar biaya pembangunan proyek tersebut 100 persen kepada kontraktor, Muhammad Sadeli Beth (berkas terpisah). Pada 11 Januari 2011, sesuai permintaan pihak Kejari Kuala Simpang, ahli konstruksi PU dari Fakultas Tehnik Universitas Samudera, Langsa, melakukan penghitungan fisik proyek itu. Hasilnya, volume pekerjaan proyek dimaksud masih 75,87 persen.
Akibat kekurangan volume fisik bangunan itu, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terjadi kerugian negara Rp 343 juta lebih. “Terdakwa sebagai orang yang telah melakukan atau turut bersama-sama dengan Muhammad Sadeli memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata JPU, Muhammad Haykal.
Usai persidangan itu, majelis hakim diketuai Taswir MH bersama hakim anggota Abu Hanifah MH, dan Zulfan SH menggelar sidang kedua terhadap kontraktor, Muhammad Sadeli Beth. Agenda sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) Muhammad Sadeli. Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (6/3).
Sumber : serambinews.com
Editor : yeddi alaydrus