Ilustrasi | Google Aparat Satreskrim Polres Aceh Tamiang, Jumat (25/11), menciduk lima warga, yang ditengarai akan menjual sebutir g...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Aparat Satreskrim Polres Aceh Tamiang, Jumat (25/11), menciduk lima warga, yang ditengarai akan menjual sebutir granat nanas kepada Jaka di Tamiang Hulu. Para terduga penjual amunisi berikut barang bukti satu granat diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Sementara seorang lelaki yang diakui bernama Jaka, selaku calon pembeli, belum diketahui keberadaanya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim AKP Imam Asfali SIK, Selasa (29/11) mengatakan, kelima tersangka adalah M Bakti, Alfi Sahri, Edi Wibowo, Mulyanto, dan Agustian.
Kejadian ini bermula pada Kamis (17/11), kala Edi Wibowo bersama Muliyanto yang berprofesi sebagai tukang menemukan granat jenis nanas pada saat kedunya bekerja membuat saluran air pada sebuah rumah di Desa Bandar Khalifah. Keduanya kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada pemilik rumah.
Kemudian, Edi Wibowo menyimpan benda ekslosiv itu di bawah salah satu pohon pepaya. Penemuan granat tersebut kemudian terdengar oleh Bakti dan mengatakan kepada Edi Wibowo, bahwa granat temuan mereka ada yang mau membeli.
Setelah itu, Edi Wibowo menunjukkan tempat granat disembunyikan melalui Muliyanto kepada Bakti, Agus dan Alfi Sahri. Kemudian granat itu, mereka bawa dan akan dijual kepada Jaka. Namun sebelum terjual, ke tiga tersangka ditangkap aparat Polsek Tamiang Hulu.
Kelima tersangka dan BB satu granat nenas kini diamankan di Mapolres Tamiang untuk pengembangan lebih lanjut. (M. Nasir/SI).