Ilustrasi | Google Puluhan keuchik (datok) di Aceh Tamiang kini telah habis masa jabatan, namun belum bisa dilakukan pemilihan baru karen...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Puluhan keuchik (datok) di Aceh Tamiang kini telah habis masa jabatan, namun belum bisa dilakukan pemilihan baru karena terbentur surat Gubenur Aceh, yang meminta menunda pemilihan keuchik dan mukin menjelang Pilkada Aceh yang telah dekat.
Kabag Pemerintahan Mukim dan Kampong, Zulkarnaen SE, Senin (1/8) mengatakan, karena sudah habis masa jabatannya sebagian desa sudah membentuk panitia pemilihan datok penghulu gampong (P2DP). Namun, pemilihan datok tersebut terpaksa ditunda sampai selesai Pilkada Aceh. Begitu juga pemilihan mukim yang juga sudah habis masanya juga ditunda.
Sedangkan bagi keuchik yang sudah berakhir masajabatannya ditunjuk pejabat sementara dari sekretaris desa atau pegawai kecamatan setempat. Jumlah keuchik yang habis masa jabatannya sebanyak 30 orang. Sedangkan Imum Mukim yang belum dipilih ulang sebanyak 27 orang yakni, di Kecamatan Manyak Payed 1, Banda Mulia 1, Bendahara 7, Kualasimpang 1 dan Kejuruan Muda 2. “Mukim dipilih dari datok, ketua adat, dan beberapa tokoh masyarakat,”ujarnya.