HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Inspektorat Aceh Timur Serahkan LHP Nurmiati Ke Penyidik Tipikor Polres Langsa

Lentera 24.com | LANGSA -- Setelah melalui berbagai proses dan upaya yang sangat panjang, akhirnya Inspektorat Aceh Timur menyerahkan Lapor...

Lentera24.com | LANGSA -- Setelah melalui berbagai proses dan upaya yang sangat panjang, akhirnya Inspektorat Aceh Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nurmiati Eks PJ, Geuchik Desa Aluer Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur ke penyidik Tipikor Polres Langsa, Rabu (11/9)


Kepada media ini Kepala Inspektorat Aceh Timur Muhammad SH.MH Melalui Seketaris Rismawati, SH, MH mengatakan, hari ini kita telah menyerahkan LHP Nurmiati Eks PJ.Geuchik Desa Alur Gading Dua Kepenyidik Tipikor Polres Langsa, karena Kecamatan Birem Bayeun masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Lanjut Rismawati, pada intinya Inspektorat Aceh Timur tidak ada niat untuk menunda nunda proses hukum Nurmiati, semua butuh proses dan mekanisme serta aturan masing-masing, "setelah ambang batas yang kita berikan tetapi dirinya tidak bisa mengembalikan dana yang telah digunakannya maka kami melimpahkan LHP nya ke Polres Langsa", tandasnya.

Diberitakan sebumnya hasil pemerikaan Inspektorat Aceh Timur Nurmiati diduga kuat melakukan pekerjaan Fiktif  dan wajib mengembalika dana tersebut ke kas Desa,

Berikut dana dana yang diduga di selebgkan Nurmiari : 

  1. Nurmiari wajib menyetor ke kas Gampong dana BUMG Desa Alur Gading II sebesar Rp.395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang sudah ditentukan. 
  2. Menyetor ke kas Gampong Alue Gading II sebesar Rp.103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang sudah ditentukan.
  3. Menyetor ke kas negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 12.762.504 PPN sebesar Rp. 7.851.100. PPH sebesar Rp. 1.79.388 totol pajak 2016 Rp. 9.028.765 Tunggakan pajak tahun 2017 PPN Rp. 1.159.910 PPH Rp. 179.388 total Rp. 3.732.775. 

Masyarakat Alur Gading Dua juga berharap Pihak penegak Hukum dapat mengadili Nurmiati seadil adil nya, karena apa yang dilakukan nya (Nurmiati red) telah merugikan masyarakat. "Oleh karenanya Nurmiati layak diberikan ganjaran sesuai dengan perbutannya", harap warga. [] L24-008