HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dilaporkan ke Polda Aceh, Ini Kata Bang Iyong Soal Mantan Plt Kadispora Aceh Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- B eberapa waktu lalu, Zulfadli Idris yang merupakan salah seorang pewarta warga dilaporkan Mantan Plt Kad...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Beberapa waktu lalu, Zulfadli Idris yang merupakan salah seorang pewarta warga dilaporkan Mantan Plt Kadis Parpora Kabupaten Aceh Tamiang gegara unggahan status di media sosial melaui akun facebook. 


Pelaporan terhadap Bang Iyong tak berselang lama setelah dirinya mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, berinisial ZH.

Selain seorang pewarta warga atau citizen journalist, Zulfadli Idris alias Bang Iyong juga bergabung di Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta aktif sebagai wartawan LintasAtjeh.com.

Dikabarkan Mantan Plt Kadis Parpora, Yetno, S.Pd, yang pernah dihebohkan oleh berbagai dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada tahun 2015 lalu, melaporkan dirinya (Bang Iyong) ke Mapolda Aceh, pada 16 Agustus 2019 kemarin.

"Saya telah dilaporkan oleh Yetno ke Ditreskrimsus Polda Aceh. Tuduhannya, telah mencemarkan nama baiknya," demikian disampaikan Zulfadli Idris alias Bang Iyong melalui pers realesenya yang dikirim kepada awak media Sabtu (14/09/2019).

Bang Iyong menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak penyidik di Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (04/09/2019) kemarin, Yetno melaporkan 2 (dua) status yang pernah di-update melalui media sosial facebook terkait pemaparan bahwa Yetno masuk diskotik di Jakarta dengan didampingi dua cewek panggilan.

Lanjutnya, kisah Yetno masuk diskotik di Jakarta yang didampingi oleh dua cewek panggilan bukanlah berita bohong dan sudah pernah dikonfirmasi langsung kepada pihak Yetno. Bahkan pernah diberitakan juga melalui salah satu media online, pada tanggal 17 November 2015 lalu.

"Tujuan saya mengupdate status yang dianggap Yetno telah mencemarkan nama baiknya tersebut, untuk mengingatkan  kembali kepada Yetno pada tanggal 08 November 2015 lalu pernah memfitnah saya melalui surat somasi bernomor: 000/092, yang dilayangkan kepada pimpinan saya di LintasAtjeh.com," ungkap Bang Iyong.

Lanjut Bang Iyong, ketika dilayangkan surat jawaban somasi bernomor 02/LA/XI/2015, dan tanggal 10 November 2015, Yetno bungkam dan sampai saat ini tidak pernah mengklarifikasi segala fitnah yang pernah dilontarkan oleh dirinya.

Bang Iyong juga membeberkan bahwa pada akhir 2015 lalu, dirinya pernah menguak dugaan penyalahgunaan wewenang/korupsi yang dilakukan oleh Yetno semasa menjabat Kadis Budparpora Aceh Tamiang. Akhirnya Yetno dicopot jabatannya, digantikan oleh Syahri SP, yang dilantik pada 24 Februari 2016 lalu.

Semenjak dicopot dari jabatan Kadis Budparpora, pihak Pemkab Aceh Tamiang membiarkan Yetno berstatus sebagai ASN non Job (bangku panjang). Namun anehnya, berbagai  dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang/korupsi yang dilakukan oleh Yetno tidak pernah diusut oleh Badan Inspektorat, Polres dan Kejari Aceh Tamiang.

Begitu juga halnya dengan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Yetno semasa menjabat Kadis Parpora, tidak pernah diperiksa  oleh BKPP (Sekarang disebut BKPSDM).Ironisnya, setelah tiga tahun berstatus non job, tepatnya, pada awal tahun 2019 kemarin, Yetno kembali diangkat menjadi Plt Kadis Parpora Aceh Tamiang.

Bang Iyong menegaskan, terkait laporan Yetno ke Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 16 Agustus 2019 kemarin, diduga kuat hal itu sengaja diciptakan sebagai upaya mendzalimi dirinya.

Pasalnya, terang Bang Iyong lagi, antara Yetno dengan dirinya telah mengikat perjanjian 'saling memaafkan' dan tidak mempersoalkan lagi segala permasalahan yang pernah terjadi, pada tanggal 23 Juni 2019 kemarin.

"Yetno dengan saya sudah saling memaafkan dan Yetno pun sudah sepakat," tutur Bang Iyong.

Menurut saya, nilai utama seorang manusia terletak pada konsistensinya menepati janji (jujur). Jika tidak, maka ia termasuk dalam kategori sebagai seorang munafik, yaitu suatu karakter yang melekat pada diri seseorang yang memang tidak punya komitmen terhadap kebenaran (pendusta). 

"Atas dasar itu, saya meyakini bahwa saya tidak merasa bersalah dan saya akan tetap beberkan bukti-bukti itu," pungkas Bang Iyong. [] L24-004