HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tri Susanti Dianggap Penyebar Hoaks yang Picu Ricuh di Asrama Papua

Lentera 24.com | JATIM -- Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mengusut kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks dalam insiden penggrebeka...

Lentera24.com | JATIM -- Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mengusut kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks dalam insiden penggrebekan asrama mahasiwa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Polisi membeberkan sejumlah bukti penyebaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan tersangka Tri Susanti, eks anggota FKPPI.

Foto : Kumparan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermanto mengatakan, Tri Susanti telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong soal bendera Merah Putih yang dirusak mahasiswa Papua. Pernyataannya di salah satu televisi swasta dianggap polisi telah memicu kemarahan sejumlah orang hingga mendatangi asrama tersebut.

"(Tri Susanti mengatakan) Setelah ditinggal ternyata bendera tersebut robek, dimasukkan ke dalam selokan dan dipatah-patahkan. Ini yang menimbulkan amarah dari ormas dan masyarakat Surabaya," kata Luki di Mapoda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).

“Yang perlu dijelaskan ini bendera tidak rusak, tidak sobek, tidak sesuai dengan berita di media sosial. Kita lihat bendera masih utuh. Tapi yang rusak dipatah-patah, dibengkokkan tiangnya,” terang Luki.

Selain itu, berita bohong lain dikirim Tri Susanti pada grup WhatsApp Info KB FKPPI dengan bertuliskan ‘Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh sekelompok separatis di Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus jam 13.00 WIB tempat di depan asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya.’

“Ini yang membuat statement tentang hoaks, dia tidak melihat langsung, tapi menyampaikan, ini memperkeruh suasana yang lebih besar lagi,” kata Luki.

Kasubdit V Syber Crime Direskrimsus AKBP Cecep Susatya menambahkan, Tri Susanti juga mengirim pesan lain dalam grup WhatsApp Info KB FKPPI tersebut bertuliskan ‘Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan sejata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING.’
“Ini juga berita ujaran kebencian maupun hoaks di sini,” terang Cecep.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah memeriksa 29 orang saksi. Para saksi terdiri dari masyarakat, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE. Tri Susanti juga sudah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Susi dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana. [] KUMPARAN