HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PTPN 1 Segera Bayar Santunan Kepada Ahli Waris Alm. Eko Apriono

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- PTPN 1 Langsa berkomitmen segera menuntaskan tanggungjawabnya dalam penyelesaian pembayaran klaim yang men...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- PTPN 1 Langsa berkomitmen segera menuntaskan tanggungjawabnya dalam penyelesaian pembayaran klaim yang menjadi hak bagi Eko Apriono, seorang karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulau Tiga  yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam menunaikan tugasnya di Laboratorium PKS tersebut pada 10 Maret 2019 lalu.


Dikonfirmasi Lentera24, pihak Kantor Pusat PTPN 1 Langsa melalui Staf Subbag Hubungan Industrial dan Kesehatan, Suheri Sungkono dan Kasubag Humas, Deddy Mulyadi, Rabu (21/8) menjelaskan, dalam waktu dekat,  perusahaan BUMN ini segera membayar uang yang merupakan hak Eko Apriono melalui ahli warisnya sebanyak Rp.147.809.664.

"Insha Allah diselesaikan pada bulan ini juga (Agustus 2019-red), kepastiannya hanya tinggal menentukan jadwal hari dan tanggal pembayarannya saja," tegas Suheri Sungkono yang didampingi Deddy Mulyadi diruang Subag Humas kantor Pusat PTPN 1 Langsa, Rabu (21/8).

Uang senilai Seratus Empatpuluh tujuh juta rupiah lebih itu masing-masingnya terdiri dari dana santunan kematian 6% x 80 bulan upah atau 48 x gaji bulan Maret 2019 sebanyak Rp.140.009.664, selanjutnya biaya pemakaman senilai Rp.3 juta serta uang santunan berkala sekaligus dengan rincian 24 bulan x 200.000 sebesar Rp.4.800.000.

"Perusahaan mendahulukan membayar klaim yang menjadi hak karyawan atas nama Eko Apriono yang mengalami kecelakaan Kerja," imbuh Heri.

Ujar Heri, seharusnya pembayaran atas hak Eko Apriono tersebut dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun disebabkan oleh adanya tunggakan pembayaran (storan) pengiuaran kepesertaan BJPS Ketenagakerjaan dari PTPN 1, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa membayar segala hak Eko Apriono.

Oleh sebab itu,bentuk tanggungjawab pihak PTPN 1  harus mendahulukan mengeluarkan dana untuk Eko Apriono. "Nanti setelah perusahaan melunasi tunggakan pengiuran tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan, maka uang yang telah dikeluarkan oleh PTPN 1 kepada ahli warisnya Eko Apriono akan dikembalikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepihak perusahaan," sebut Heri Sungkono.

Dijelaskan juga, pembayaran hak atas almarhum Eko Apriono yang disegerakan oleh PTPN 1 dimaksud berkaitan dengan adanya desakan dari pihak LSM Buruh Mandiri yang sangat konsep terhadap nasib buruh dan pekerja yang ada khususnya yang berada di propinsi aceh  yang juga selaku penerima kuasa dari orang tua Eko selaku ahli waris. 

Lebih jauh Heri Sungkono menerangkan, selain uang santunan pemakaman yang telah diterima oleh ahli waris senilai Rp.5.000.000 pasca almarhum Eko dikebumikan, pihak ahli waris juga bakal menerima uang penghargaan masa kerja, uang bantuan kematian, uang duka dan uang jasa yang keseluruhannya senilai Rp.23.335.000.

Uang penghargaan masa kerja, uang bantuan kematian, uang duka dan uang jasa tersebut tertuang pada Lampiran Surat Keputusan Direksi PTPN 1 Nomor: 01.3.1/P/SKEP/104/2019 tertanggal 29 April 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Operasional, Desmanto. 

Dijelaskannya, pembayaran uang tersebut tentu tidak dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran uang yang sebesar Rp.147.809.664. Hal itu kata Heri disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan yang memang belum memungkinkan. [] L24-002.