Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Kapolsek Rundeng Polres Aceh Singkil bersama TNI dan Muspika Rundeng koordinir Sosialisasi Larangan Pembaka...
Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Kapolsek Rundeng Polres Aceh Singkil bersama TNI dan Muspika Rundeng koordinir Sosialisasi Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) dan stop ilegal loging di Desa Tanah Tumbuh dan Desa Tualang, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam, Rabu (7/8).
Sosialisasi dihadiri Muspika dan sejumlah personel dan kepala desa terkait, menurut Kapolsek Rundeng, Ipda Mulyadi kepada media ini, Kamis (8/8) dilaksanakan karena disinyalir pembakaran lahan, hutan dan ilegal loging masih marak terjadi di sana.
"Masih marak terjadi pembakaran lahan dan ilegal loging di wilayah hukum Kecamatan Rundeng," jelas Mulyadi menambahkan, membuka lahan dengan cara membakar dilarang dan melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ditegaskan, tindakan pembakaran lahan dan ilegal loging dapat berakibat terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sanksinya dijerat dengan UUD RI No. 41 Tahun 2009 Pasal 78 ayat 3. "Ancamannya, pidana penjara sepuluh tahun denda sepuluh miliar rupiah," tandas Mulyadi imbau warga ikut menjaga lingkungan hidup, tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar dan mensosialisasikan aturan terkait. [] L24.013 (Khairul)
Foto : bersama Kapolsek Rundeng, Ipda Mulyadi dan unsur Muspika 'Sosialisasi Karhutla' di Kec. Rundeng |
"Masih marak terjadi pembakaran lahan dan ilegal loging di wilayah hukum Kecamatan Rundeng," jelas Mulyadi menambahkan, membuka lahan dengan cara membakar dilarang dan melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ditegaskan, tindakan pembakaran lahan dan ilegal loging dapat berakibat terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sanksinya dijerat dengan UUD RI No. 41 Tahun 2009 Pasal 78 ayat 3. "Ancamannya, pidana penjara sepuluh tahun denda sepuluh miliar rupiah," tandas Mulyadi imbau warga ikut menjaga lingkungan hidup, tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar dan mensosialisasikan aturan terkait. [] L24.013 (Khairul)