HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengelolaan Pajak Parkir Di Tamiang Jadi Ajang Kecemburuan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Lahan parkir disejumlah titik dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya di Kota Kualasimpang dan Kara...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Lahan parkir disejumlah titik dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya di Kota Kualasimpang dan Karang Baru sepertinya menjadi perhatian khusus bagi dua intansi terkait, yakni antara Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) dan Dinas Perhubungan setempat.


Bahkan persoalan perparkiran tersebut sempat menjadi ajang kecemburuan bagi Dinas Perhubungan. Diduga kecemburuan dimaksud hanya karena kurangnya pemahaman tentang makna dari beberapa  peraturan maupun perundangan-perundangan yang berlaku.

Sebab persoalan lahan perparkiran tersebut ada diatur didalam sejumlah aturan dengan berbeda arah, makna dan beda tujuan, diantaranya adalah tentang peraturan retribusi parkir daerah dan peraturan tentang pajak parkir daerah.

Pada umumnya terkait retribusi parkir ditepi jalan umum dikelola oleh Dinas Perhubungan dengan memanfaatkan para juru parkir.

Sedangkan pajak parkir yang objeknya adalah semisal sebuah sebuah supermarket atau orang pribadi maupun badan yang menyediakan atau memiliki lahan/halaman khusus untuk area perparkiran kendaraan. Pada objek pajak parkir ini, di Kabupaten Aceh Tamiang pengelolaannya ditangani langsung oleh BPKD.

Berdasarkan desas-desus yang beredar, penanganan langsung pajak parkir oleh BPKD ini telah menumbuhkan benih kecemburuan ditubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang yang beranggapan kalau BKPD telah merampas kewenangan Dishub tentang pengelolaan lahan perparkiran.

Indikasi perampasan atau penyerobotan kewenangan yang diduga ditudingkan oleh Dishub ini ternyata mendapat tanggapan serius dari pihak BPKD Aceh Tamiang.

"Dishub seharusnya dapat memilah atau membedakan, mana yang menjadi kewenangan Dishub dan mana yang menjadi kewenangan BPKD. Semua tupoksi masing-masing kita kan sudah jelas diatur oleh Undang-undang, Permendagri maupun Qanun (Perda) Aceh Tamiang," terang Kabid Pajak Dan Retribusi pada BPKD setempat, Rahmat, SE kepada Lentera24.

Rahmat yang didampingi Kasubid Pajak Daerah, T. Zuria Arfah, SE dan Kasubid Retribusi Daerah, Ahmad Sofyan, SH menjelaskan kalau pihaknya akan duduk bersama pihak Dishub untuk melakukan taging (menghitung potensi pajak dan retribusi parkir). Namun keinginan tersebut belum terlaksana karena belum adanya kesempatan dari keduabelah pihak.

"Kalau pengelolaan pajak parkir menjadi kewenangan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD). Dan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah," tegas Rahmat.

Rahmat juga menambahkan bahwa pengelolaan pajak parkir yang ditangani  langsung oleh BPKD tersebut juga dikuatkan oleh peraturan yang termaktub pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Bahkan kata Rahmat, yang dilakukan pihak BPKD Aceh Tamiang dimaksud juga perkuat oleh Qanun Aceh Tamiang Nomor 18 tahun 2009  tentang pajak parkir daerah dan Qanun Aceh Tamiang Nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum dan ditempat khusus.

"Kinerja kami bukan penyerobotan wilayah tugas tetapi berdasarkan aturan yang mengikat. Kalau memang mereka (Dishub-red) berkeinginan untuk mengelola pajak parkir, ya dipersilahkan saja asalkan memang ada aturan yang bisa dijadikan patokannya. Kami di BPKD juga malah bersyukur, karena beban kerja kami di BPKD menjadi berkurang," tukas Rahmat. [] L24-002