HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pembekalan Geuchik dan Tuha Peut Gampong Angkatan II Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Aceh Timur, melaksanakan p...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Aceh Timur, melaksanakan pembekalan bagi Geuchik dan Tuha Peut Gampong Angkatan II dalam Kabupaten Aceh Timur, yang berlangsung selama 2 (dua) hari dari Tanggal 27 s/d 28 Agustus 2019 yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.


Dalam laporannya, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur selaku ketua panitia pelaksana, Drs. Faisal, M.AP mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 140/268/2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembekalan Tugas Bagi Keuchik dan Tuha Peut Gampong Angkatan I, II dan III dalam Kabupaten Aceh Timur , dengan tujuan untuk mencapai perubahan sistem pelayanan kearah yang lebih baik terhadap kualitas pelayanan dan pembangunan di Gampong dapat berjalan dengan  baik dan lancar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Adapun peserta kegiatan ini diikuti oleh Geuchik dan Tuha Peut Gampong dari 11 kecamatan dalam kabupaten aceh timur berjumlah 60 orang peserta, “acara ini berlangsung selama dua hari dan di isi oleh narasumber yang berasal dari pejabat yang berkomponten dalam bidang pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, SSTP, M.AP mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memuipin penyelenggaraan Pemerintah Desa/Gampong. Oleh karenanya, keuchik selaku Kepala Pemerintah Desa/Gampong memiliki tugas selain sebagai pemimpin juga sebagai pembina masyarakat di Gampong yang dipimpinnya tersebut.

Merujuk kepada penjelasan diatas, sungguhlah amat berat tugas seorang Geuchik selaku Kepala Pemerintahan Desa/ Gampong. Namun jika kita tahu apa tugas dan fungsi kita sebagai keuchik ataupun perangkat desa lainnya maka tugas tersebut tidaklah terlalu berat atau dengan kata lain tidak sesulit yang kita duga. Seorang keuchik harus tahu sebatas mana kewenangannya sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya menjalankan roda pemerintahan gampong. Karena selama ini yang terjadi dilapangan banyak terjadi tumpang tindih pekerjaan serta ketidak pahaman perangkat gampong dalam menjalankan tugas. Fungsi dan kewenangan. Oleh karenanya pwemerintah kabupaten aceh timur melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur mengadakan kegiatan pembekalan ini guna tercapainya perubahan sistem kerja dan pelayanan publik kearah yang lebih baik terhadap kualitas dalam memberikan pelayanan di Gampong serta untuk mempercepat jalannya fungsi pemerintahan , pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong searah dan sesuai dengan Visi Misi Bupati Aceh Timur yakni “Meningkatkan Perekonomian Daerah Melalui Optimalisasi Potensi Basis Dan Pembnerdayaan Masyarakat”. [] L24-012 (M. Amin)