HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Nama-nama 40 Anggota DPRK Aceh Timur, Partai Aceh Raih Kursi Terbanyak

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menetapkan 40 anggota DPRK Aceh Timur terpilih hasil pemilihan ...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menetapkan 40 anggota DPRK Aceh Timur terpilih hasil pemilihan legislatif tahun 2019 dalam rapat pleno terbuka di Aula Serbaguna Pemkab, di Idi Rayeuk, Selasa (13/8/2019).

Foto : Serambi
Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin, mengatakan penetapan perolehan kursi partai politik, dan penetapan anggota DPRK Aceh Timur terpilih hasil pemilu 2019 ini setelah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan anggota DPRK Aceh Timur terpilih terlambat dari kabupaten lainnya, kata Zainal, dikarenakan KIP Aceh Timur, menghadapi gugatan delapan perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi dari delapan kasus ini, tujuh gugatan ditolak MK. Hanya satu kasus gugatan PNA, dikabulkan yaitu untuk dilakukan perhitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Timur, namun penetapan anggota DPRK terpilih hari ini tidak masalah, karena perhitungan suara ulang untuk caleg DPRA," ungkap Zainal seraya menyebutkan, jadwal perhitungan suara ulang (PSU) di Kecamatan Peureulak Timur ini ditetapkan oleh KIP Aceh.

Zainal mengatakan, perhitungan suara ulang di Peureulak Timur nantinya untuk suara DPRA dari partai PNA, dan PDA.

"Pasca putusan MK semuanya ditangani oleh KIP Aceh. Sebagai tempat lokasi kejadian, kita hanya memfasilitasinya saja," jelas Zainal.

Perolehan suara sah setiap Parpol peserta pemilu 2019 dibacakan oleh Komisioner KIP Aceh Timur Sofyan.

Sedangkan parpol peraih kursi DPRK dibacakan oleh Komisioner Eni Yuliana.

Selanjutnya, pembacaan daftar nama anggota DPRK Aceh Timur terpilih hasil pemilu 2019 dari setiap daerah pemilihan dibacakan oleh Komisioner Nurmi.

Dari 40 kursi DPRK di Aceh Timur, partai Aceh meraih kursi terbanyak yaitu 16 kursi.

Dapil terbanyak yaitu Dapil 2, yaitu PA merebut lima kursi dari total 11 kursi di Dapil 2.

Untuk diketahui, Daerah pemilihan di Aceh Timur, terbagi lima Dapil, dengan alokasi kursi untuk Dapil l 8 kursi, Dapil ll 11 kursi, Dapil lll 6 kursi, Dapil lV 7 kursi, Dapil V 8 kursi.

Selanjutnya, Parpol kedua peraih kursi terbanyak yaitu, Gerindra dan NasDem, masing-masing memperoleh 5 kursi.

Selanjutnya, Parpol Demokrat, dan PNA masing-masing meraih 3 kursi.

PKS, PDA, PPP, Golkar masing-masing memperoleh 2 kursi.

Seluruh komisioner KIP, dan Panwaslu Aceh Timur, hadir dalam rapat pleno penetapan ini.

"Karena tidak ada sanggahan maka, langsung kita tetapkan ke-40 anggota DPRK Aceh Timur terpilih hasil pemilihan legislatif 2019," ungkap Zainal.

Zainal meminta, kepada 40 anggota DPRK Aceh Timur terpilih agar segera melengkapi berkas-berkas untuk proses pelantikan yang nantinya akan dijadwalkan oleh sekretaris DPRK Aceh Timur.

"Kita minta anggota DPRK terpilih agar segera melengkapi berkas persyaratan agar tidak bermasalah pada saat pelantikan. 
Jadwal pelantikan akan ditentukan selanjutnya oleh Sekwan DPRK Aceh Timur," ungkap Zainal.

Berikut Parpol peraih kursi, dan daftar nama anggota DPRK Aceh Timur terpilih

1. Parpol Gerindra memperoleh 5 kursi, yakni Muhammad Nur dari Dapil I, Hamdani A Gani dari Dapil 2, Edi Darmansyah dari Dapil 3, Muhammad Abdul Samad dari Dapil 4, dan Fachrul Rizal, dari Dapil 5.

2.Golkar memperoleh 2 kursi, yakni H Samsul Bahri Hasan dari Dapil 1, dan Dedi Syahputra dari Dapil 2.

3. Partai NasDem memperoleh 5 kursi, yakni Zulfadli dari Dapil 1, Muhammad Adam dari Dapil 2, Suyanto dari Dapil 3, H Tarmizi Daud dari Dapil 4, dan Sartiman dari Dapil 5.

4. Demokrat memperoleh 3 kursi yakni, Firdaus dari Dapil 1, Rasyidin dari Dapil 2, Elma Zalmi dari Dapil 3.

5. Partai Aceh memperoleh 16 kursi, yakni Ibrahim, Nurul A'kla, M Yahya YS, dari Dapil 1, Fattah Fikri, Irwanda, Azhari, Ihsani, Muhammad (Amad Leumbeng), dari Dapil 2, Kasat Arina, Junaidi, dari Dapil 3, Marzuki Ajad, Muhammad Daud, Usman, dari Dapil 4, Mariana, Tarmizi, dan Suriadi, dari Dapil 5.

6. Parpol PNA, memperoleh 3 kursi, yakni Salahuddin dari Dapil 1, Asnawi dari Dapil 2, Tgk Iskandar dari Dapil 5.

7. PKS memperoleh 2 kursi, yakni Syahrul AG dari Dapil 2, Nawawi dari Dapil 5.

8. Parpol, PDA memperoleh 2 kursi yakni Salman dari Dapil 3, Rusli Ismail dari Dapil 4.

9.PPP memperoleh 2 kursi yakni, Junaidi dari Dapil 4, dan Tgk H Mudawali Ibrahim, dari Dapil 5. [] SERAMBI