HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Disnakertrans Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi PP Dan PKB Perusahaan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Meskipun usia perusahaan dalam menjalankan bisnisnya semakin lama dan berpengalaman, bukan berarti bisa dij...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Meskipun usia perusahaan dalam menjalankan bisnisnya semakin lama dan berpengalaman, bukan berarti bisa dijadikan suatu jaminan bagi perusahaan bisa semakin profesional dan matang dalam mengelola perusahaan.


Di Kabupaten Aceh Tamiang pun masih ada perusahaan  yang terindikasi melakukan pelanggaran perundang-undangan maupun pelanggaran aturan lainnya. Sehingga kebiasaan negatif yang kerap dirasakan kaum buruh masih selalu diterima dari pihak pengusaha yang nakal.

Didalam sebuah forum yang melibatkan banyak karyawan dari beberapa perusahaan perkebunan maupun pabrik pengolahan hasil perkebunan pada acara yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi setempat sempat dibahas mengenai persoalan yang menyangkut beberapa pelanggaran.

Kegiatan yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran ditubuh perusahaan ini dibuka oleh Kepala Dinas Tenagakerja dan Tranamigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir Muhammad Zein pada Sabtu, (24/8) pagi.


Sementara itu, kegiatan dimaksud dilanjutkan oleh Kabid Hubungan Industrial, Drs Supriyanto beserta stafnya sebagai narasumber sosialisasi.

"Kalau ada perusahaan yang membayar upah karyawan tidak tepat pada waktunya atau lambat, itu ada sanksinya," ujar Kabid Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan, sanksi bagi perusahaan yang lambat membayar upah buruh bisa dikenakan sanksi berupa denda. Ungkapan itu dinyatakan Supriyanto kepada peserta sosialisasi penerapan peraturan perusahaan (PP) dsn perjanjian kerjasama (PKB) dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (24/8) di Grand Arya Hotel.

Disebutkan juga, terkadang ada ditemukan perusahaan yang membuat peraturan diperusahaan secara sepihak tanpa diketahui pihak karyawan. Padahal, setiap perusahaan yang membuat peraturan yang dituangkan didalam PKB harus melibatkan pihak karyawan.

"PKB dibuat oleh Srikat Pekerja/serikat buruh (SP/SB) atau beberapa SP/SB yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung iawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha," imbuh Supriyanto. 

Dikatakannya, didalam 1 perusahaan hanya dapat dibuat I (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan tersebut. Imbuh Supriyanto, kewajiban membuat PP tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki PKB.

"Pengusaha dilarang menganti PKB dengan PP selama diperusahaan tersebut masih ada SP/SB," terang orang yang akrab disapa Pak Pri itu seraya menambahkan bahwa masa berlaku PKB tersebut selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun.

KETENTUAN PERATURAN PERUSAHAAN 

Pengusaha mempekerjakan pekerja sekurang- kurangnya sebanyak 10 orang, maka pengusaha dimaksud diwajibkan membuat PP.

Lebih jauh Supriyanto memaparkan tentang pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah Hasil perundingan SP/SB yang tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

"Kesepakatan kedua belah pihak soal PP wajib disahkan dan PKB juga wajib didaftarkan di instansi yang membidangai ketenagakerjaan.

" Ada sejumlah tantangan yang harus dihindari, diantaranya adalah manajemen membuat kebijakan sendiri di luar PP atau PKB yang bermuara kepada terpengaruhnya terhadap kesejahteraan pegawai jangka paniang. Kompensasi PHK yang melebihi ketenman UU dan Pengaturan kategori penerimaan uang pisah," beber Supriyanto. [] L24-002