HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Alihkan Hak Fidusia Kendaraan, Polres Langsa Tahan Seorang Nasabah PT Adira Finance

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  SP (35) warga Gampong Sungai Paoh,Kecamatan Langsa Barat melancarkan aksinya menggelapkan dan mengalihkan...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- SP (35) warga Gampong Sungai Paoh,Kecamatan Langsa Barat melancarkan aksinya menggelapkan dan mengalihkan hak fidusia kendaraaan mobil yang diajukan. Kepala PT Adira Finance Cabang Langsa, Muhammad Alim Simangunsong, melalui Supervisornya Mohd Fahmi Irawan menerangkan kepada Lentera24,com, Selasa (13/08/) pihaknya melaporkan nasabah SP ke Polres Langsa.

Foto : Ilustrasi

Bukti sejak Maret 2019, mobil Honda Jazz sebagai jaminan fidusia di PT Adira Finance Langsa telah berpindah tangan kepada orang lain.Hingga kini mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya. "SP diduga dengan sengaja memberikan mobil Jazz ini kepada orang lain, sehingga mobil itu sekarang tidak diketahui di mana keberadaannya. Sedangkan kewajiban SP membayar iuran bulanan sejak Maret 2019, tidak dijalankannya lagi," ucapnya.

Lanjut Fahmi, Sedangkan dalam perjanjian fidusia antara nasabah SP dan PT Adira Finance Langsa, bahwa selama masih dalam masa kredit, objek mobil Jazz ini tidak boleh berpindah tangan atau dipinjamkan hingga digelapkan. Modus penggelapan yang dilakukan SP, kata Fahmi Irawan, ia awalnya membeli mobil Jazz baru dengan cara kredit di PT Adira Finance selama 60 bulan.

Namun, baru 2 bulan dia mencicil mobil Jazz warna putih tersebut sudah tidak ada lagi bersamanya atau diduga digelapkan oleh SP. Akibat perbuatan nasabah SP ini, pihak PT Adira Finance Cabang Langsa mengalami kerugian sekitar Rp 262 juta, karena objek jaminan fidusia tersebut yakni 1 unit mobil Honda Jazz diduga digelapkannya.

"Langkah hukum yang kita lakukan ini agar menjadi pembelajaran bagi nasabah-nasabah lainnya, dan adanya kepastian hukum terhadap objek jaminan fidusia," tutupnya.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya menagani kasus dugaan penggelapan mobil Honda Jazz oleh nasabah PT Adira Finance itu.

Menurut Iptu Agung, saat ini kasus dugaan penggelapan mobil Jazz ini sudah lengkap alias P21, bahkan pada 9 Juli 2019, berkas dan tersangka SP telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa. Atas perbuatannya tersebut, SP diancam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. [] L24-004