HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Alam Peudeung, Ini Kata Pewaris Kerajaan Karang Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- T erkait permasalahan bendera Aceh yang menjadi tranding topic saat ini, Tengku Amir Hasan, SH, cicit dari...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait permasalahan bendera Aceh yang menjadi tranding topic saat ini, Tengku Amir Hasan, SH, cicit dari Tuanku Tengku Muhammad Arifin, Raja Karang Tamiang ke 10 angkat bicara. 


Menurut Putra bungsu dari Jenderal Mayor Kehormatan TNI Tengku Amir Husein Al Mujahid tersebut, Pemerintah Aceh semestinya dapat mengkaji dan melihat sejarah dalam menentukan atau mengusulkan simbol daerah kepada Pemerintah Pusat, agar permasalahan bendera ini dapat terselesaikan. 

"Semestinya Pemerintah Aceh dapat mengusulkan kepada Pemerintah Pusat bahwa bendera Alam Peudeung yang merupakan simbol pemersatu pada masa kejayaan Kesultanan Aceh Darussalam dijadikan simbol daerah. Hal itu dilihat dari sejarah Aceh pada abad XVI Masehi silam," ujar Tengku Amir Hasan, SH yang akrab disapa dengan sebutan Ayah Cang kepada sejumlah awak media di Karang Baru, Selasa (30/07). 

"Karena sejarah tidak dapat dihilangkan dan ditinggalkan, bendera Alam Peudeung yang merupakan simbol kebesaran bangsa Aceh pada masa kejayaan Kesultanan Aceh Darussalam sudah diketahui masyarakat Aceh khususnya yang paham akan sejarah Aceh," imbuhnya. 

Ayah Cang menjelaskan, apa yang tertulis dalam UU PA tidak baku dan masih bisa disempurnakan sesuai kebutuhan ataupun keinginan dari masyarakat Aceh. Karena MOU Helsyinki bisa diartikan sebagai sebuah ikatan atau perjanjian, dalam teori manajemen munculnya sebuah perjanjian itu diawali dari adanya "Original Idea" berlanjut ke "Letter of Intern" dan selanjutnya tertuang dalam MOU. 

"Jadi intinya, isi dari UU PA tidak bertentangan dengan kesepakatan MOU Helsyinki. Pada MOU jelas tertulis bahwa dasar yang dipakai Pemerintah Pusat adalah UU 1945 dan dijelaskan juga bahwa lambang bendera tidak boleh menyerupai lambang separatis," tegasnya.

"Jika sampai sekarang Pemerintah Pusat belum menyetujui tentang usulan simbol daerah tersebut, seharusnya para anggota dewan yang merupakan perwakilan rakyat Aceh segera melakukan evaluasi dan menyempurnakan kembali. Bukan seolah-olah menganggap UU PA sudah baku dan tidak bisa dirubah," ketusnya. 

Ayah Cang juga memaparkan dalam pengantar ilmu hukum dijelaskan bahwa bukan masyarakat yang mengikuti hukum, tetapi sebaliknya. Karena hukum buatan manusia bersifat tidak baku dan masih bisa disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu dalam pembuatan aturan harus mengikuti tata urutan hukum yaitu, dari hulu ke hilir bukan sebaliknya. 

"Karenanya dalam membuat aturan harus berawal dari Undang-Undang 1945 yang merupakan bagian hulu hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," paparnya. 

Diakuinya, sejak berumur 6 tahun dirinya sudah mengenal bendera Alam Peudang. hal ini di dapat dari cerita dan melihat buku sejarah yang diberikan sang Ayah, walaupun saat itu belum bisa membaca tetapi masih teringat jelas dalam bayangan memori ingatanya bagaimana bentuk bendera Alam Peudeng tersebut. 

Karena dilihat dari sejarah kejayaan Aceh pada masa silam, Ayah Cang sangat mendukung Pemerintah Aceh untuk mengusulkan ke Pemerintah Pusat bahwa simbol kebesaran untuk daerah Aceh itu adalah bendera Alam Peudeung. Dan hal itu bertujuan agar dapat memecahkan kebuntuan.  

"Saya yakin mayoritas masyarakat Aceh akan menyetujui, karena bendera Alam Peudeung mencerminkan kejayaan Aceh masa lalu dan sejarah kejayaan Aceh akan terulang dimasa mendatang apabila tetap dalam bingkai NKRI," ungkapnya. 

"Menurut saya, bendera Alam Peudeung tidak bertentangan dengan isi dari kesepakatan MOU Helsyinki. Karena bendera ini merupakan simbol pemersatu Bangsa Aceh dan bukan bendera separatis," pungkas pewaris Kerajaan Karang Tamiang, Tengku Amir Hasan, SH. [] L24-004