HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terindikasi KKN Dana Desa 500 Juta, Sekdes Alur Gading Dua Terkesan Kebal Hukum

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Berawal dari jabatan Seketaris Desa Alur Gading Dua akhirnya mengantarkan Nurmiati menjadi Pj Gampong atau D...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Berawal dari jabatan Seketaris Desa Alur Gading Dua akhirnya mengantarkan Nurmiati menjadi Pj Gampong atau Desa setempat, hal tersebut terjadi setelah di SK kan oleh Bupati Aceh Timur pada tahun 2016 silam, karena pada saat itu geuchik difinitif melarikan diri, Jumat (26/7).



Setelah Berkuasa memimpin Desa, lantas terjadi perpecahan di kubu pendukung Nurmiati dan mulai saat itu polemik perlahan lahan bermunculan.

Yang luar biasanya Nurmiati piayawai memainkan perannya 

  1. Sorang Sekdes bisa diangkat jadi PJ Geuchik.
  2. Setelah jadi PJ Geuchik Nurmiati mengakat Sekdes yang notabenya PNS di kantor Camat Birem Bayeun. Pertanyaan nya, Apakah Camat yang menjabat saat itu tidak mengetahui bawahan nya yang PNS di angkat Nurmiati menjadi sekdes Desa Alur Gading Dua,"masih jadi misteri'.

Selanjutnya Nurmiati melakukan manuver manuper kelas kakap untuk menyedot anggaran ADD dengan caran menciptakan pekerjaan fiktif, hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan INSPEKTORAT Aceh Timur yang terkesan loyo, karena sudah dua tahun melakukan pemeriksaan BLHP nya bulan diserahkan ke Polres Langsa.

Bahkan semenjak kepemimpinan Nurmiati menjadi PJ Geuchik Alur Gading Dua hampir semua perangkat tidak memilik SK dan kabarnya pada tahun 2019 semenjak kepemimpinan PJ Geuchik Manda perangkat desa baru mengantongi SK semua.

Tidak cukup sampai di situ, untuk meraup keuntungan dari dana ADD Kemudian Nurmiati pun membentuk BUMG abal-abal dan membuat perencanaan untuk membeli aset BUMG, walsil rencananya berjalan mulus serta menganggarkan dana untuk membeli tanah sawah seluas 30 rante.

Tetapi dari pembelian tanah sawah di desa Alur Gading Kampong itu sepertinya ada jalinan keja sama yang baik. Pasalnya informasi yang media ini peroleh harga tanah per rantenya 6,5 juta, tetapi dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh geuchik setempat per rante menjadi 8,5 juta, diduga ada mark up 2 juta per rantenya, dan tanah yang ada dibeli hanya 22 Rante, selanjutnyan tanah tersebut digadaikan 10 juta rupiah kepada warga setempat. Yang menarik lagi dalam surat jual beli tanah tersebut tercantum nama Nurmiati sebagai pembeli.

Namun Nurmiati sangatlah licin dalam berdalih, karena dari hasil pemeriksaan INSPEKTORAT Aceh Timur, ada temuan kegiatan fiktif.

Sesuai data yang ada pada media ini, hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan dana dugaan fiktif yang dilakukan oleh Nurmiati sebagai berikut: 

  1. Harus Menyetor ke kas Gampong dana BUMG Desa Alur Gading II sebesar Rp395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang sudah ditentukan. 
  2. Menyetor ke kas Gampong Alue Gading II sebesar Rp103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang sudah ditentukan. 
  3. Menyetor ke kas negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp12.762.504 PPN sebesar Rp7.851.100. PPH sebesar Rp1.79.388 totol pajak 2016 Rp9.028.765 Tunggakan pajak tahun 2017 PPN Rp1.159.910 PPH Rp179.388 total Rp3.732.775. 
Dalam hal ini patut kita curigai ada kerjasama dengan pihak yang terkait dibidangnya. Pasalnya, masih ada tunggakan pajak tahun 2016 tetapi tahun 2017 dana desa bisa dicairkan, begitu juga di tahun 2017 ada tunggakan pajak tetapi ADD tahun 2018 tetap dikucurkan, hebat

Dalam hali ini sepertinya Inspektorat Aceh Timur sengaja mengulur-ngulur waktu untuk menyerahkan BLHP nya ke pihak penegak hukum.

Padahal Exs PJ Geuchik Alurn Gading ini cukup diistimewakan. Sesuai data yang diperoleh Media ini, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama hampir 2 tahun, akhirnya Inspektorat menemukan indikasi KKN hampir 500 juta, lantas Inspektorat Aceh Timur memberikan waktu 60 hari pertama untuk Nurmiati mengembalikan uang yang digunakannya.

Namun hingga waktu 60 hari berakhir tanggal 28 April 2019 Nurmiati juga tidak bisa mengembalikan uang yang dimaksud, tetapi Inspektorat Aceh Timur bukannya menyerahkan BLHP ke pihak penegak hukum malah memberikan waktu 60 hari ke dua yang berakhir pada tanggal 16 Juli 2019, dan hal yang sama kembali terulang, Nurmiati tetap belum mengembalikan uang hampir 500 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabannya.

Lagi-lagi hingga hari ini Inspektorat Aceh Timur belum menyerahkan BLHP Nurmiati ke pihak penegak hukum, malah melakukan manuver mengutus Camat untuk kembali bernegosiasi dengan Suami Nurmiati bertujuan agar Nurmiati mau mengembalikan uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkannya.

Ini yang menjadi tandatanya besar di kalangan masyarakat, sehingga bertanya-tanya ada apa dengan Inspektorat Aceh Timur?

Padahal Bupati Aceh Timur H.Hasballah, SH.H.M Taib dalam pidatonya pada saat acara Bursa Inovasi desa 2018 yang digelar di gedung Idi Spot Center (ISC) dan dihadiri oleh seluruh kepala desa juga perangkat desa se Aceh Timur juga dihadiri Perwakilan BPM Provinsi, dengan tegas menekankan kepada seluruh kepala desa "jangan bermain-main dengan dana desa satu rupiah saja korupsi ADD akan diproses hukum.

Bahkan di setiap pertemuan dengan kepala desa Bupati Aceh Timur yang kerap disapa Rocky itu selalu berulang-ulang mengatakan "jangan bermain-main dengan dana desa, jika ketahuan korupsi dana desa akan diproses hukum".

Sebelumnya saat dihubungi media ini Kepala Inspektorat Aceh Timur Muhammad, SH.MH melalui Telpon selulernya, mengatakan, kita upayakan Uang nya dikembalikan oleh Nurmiati, jika dikembalikan dia tertolong masyarakat tidak dirugikan, dan uangnya bisa bermanfaat bagi desa, jika dia ditahan bagai mana uangnya kan tidak bisa kembali, katanya.

"Tetapi kata dia, jika tidak bisa dibina lagi ya kita lanjutkan proses hukum" , tandasnya. [] L24-007 (Roby Sinaga)