HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengakuan Kantor Pusat Direksi PTPN 1 Langsa Soal Kewajiban Bayar Hak Karyawan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG - Persoalan tidak proaktifnya pihak Direksi PTPN 1 Langsa dalam menunaikan kewajibannya membayar segala hak m...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Persoalan tidak proaktifnya pihak Direksi PTPN 1 Langsa dalam menunaikan kewajibannya membayar segala hak milik Eko Apriono, seorang karyawan yang bertugas di Laboratorium Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulau Tiga PTPN 1 Langsa yang meninggal dunia disaat bekerja telah dilaporkan ke LSM Buruh Mandiri oleh Ngadirin, Orang tua kandung Eko Apriono selaku ahli waris. Kini kasus yang ditangani LSM Buruh Mandiri mulai dalam tahapan proses.


Dikonfirmasi Lentera24, Suheri Sungkono, staf Sub Bagian Hubungan Industrial (HI) dan kesehatan pada Kantor Pusat Direksi (Kandir) Langsa, Kamis (18/7) membenarkan kalau pihak BUMN PTPN 1 Langsa belum ada memberikan uang pesangon, uang pensiun dan  santunan kecelakaan kerja yang didalamnya termasuk santunan kematian, uang jaminan hari tua (JHT) dan uang kecelakaan kerja.

Alasan belum diberikan hak-hak Eko Apriono kepada ahli waris tersebut oleh pihak Direksi merupakan alasan klasik yang belum tentu atas kebenarannya, yakni keuangan perusahaan sedang megap. Sedangkan alasan lain yang kebenaran jelas dan fakta serta layak dipercaya adalah, pihak perusahaan tidak menyetor tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.

Dalam konfirmasinya, Heri (sebutan Suheri Sungkono) juga tidak bisa memberikan banyak jawaban, karena menurut Heri, dirinya merupakan staf bawahan yang tidak memiliki hak dan kafasitas soal mengambil kebijakan, keputusan serta tindakan.

Suheri menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan LSM Buruh Mandiri selaku penerima kuasa dari keluarga almarhum Eko Apriono untuk mengurus segala hak Eko Apriono selaku karyawan yang meninggal dunia dalam kedinasan di Laboratorium PKS.

"Kita siap untuk duduk rembug dengan Buruh Mandiri dan BPJS KT untuk mencari solusi yang terbaik demi tercapainya hasil yang baik," ungkap Heri.

Sementara itu, Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan membenarkan kalau para pihak akan duduk mufakat. "Kita dari para pihak segera mencari waktu yang tepat bertemu guna membahas persoalan yang berkaitan dengan pesangon serta santunan dan hak lainnya milik almarhum Eko yang kini menjadi hak ahli warisnya," ujar Tedi. [] L24- Suparmin