HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Keturunan Raja Karang Tamiang Dukung Bendera Alam Pedang sebagai Bendera Aceh

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sej arah tidak bisa dihilangkan, sejarah tidak bisa ditinggalkan begitu juga dengan sejarah kebesaran Bend...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sejarah tidak bisa dihilangkan, sejarah tidak bisa ditinggalkan begitu juga dengan sejarah kebesaran Bendera Alam Peudang pada masa kerajaan Atceh Darussalam, dan masyarakat yg paham sejarah Aceh pasti tahu karena banyak tercatat dalam buku buku sejarah di berbagai negara hal ini ditegaskan oleh Tengku Amir Hasan, SH kepada media. com Senin 29 Juli 2019.


Tengku Amir Hasan, SH merupakan Putra bungsu dari Jend may kehormatan TNI Tengku Amir Husein Al Mujahid yg merupakan cucu dari Raja Karang Tamiang yg ke 10 Raja terakhir  Tuanku Tengku Muhammad Arifin. 

Sejak berumur 6 tahun dirinya sudah mengenal bendera Alam Peudang hal ini di dapat dari cerita dan melihat buku sejarah yg dibawa sang Ayah walaupun saat itu belum bisa membaca tetapi masih teringat jelas dalam bayangan memori ingatanya Bagaimana bentuk bendera Alam Peudang, 

Amir Hasan mengatakan mendukung pemerintah apabila ingin menjadi kan bendera alam Peudang sebagai bendera kebanggaan Aceh sebagai solusi positif menyelesaikan kebuntuan. 

Saya yakin mayoritas masyarakat Aceh akan menyetujui karena bendera alam pedang mencerminkan kejayaan 
Aceh masa lalu dan sejarah kejayaan Aceh akan terulang dimasa mendatang dalam naungan NKRI dan bendera alam Peudang tidak bertentangan dengan hasil kesepakatan MOU Helsyinki karena bukan bendera separatis. 

Menurutnya, MOU Helsyinki bisa diartikan sebagai sebuah ikatan/Perjanjian, dalam teori manajemen munculnya sebuah ikatan/perjanjian itu diawali dari adanya
Original idea kemudian 
Letter of intern selanjutnya baru MOU Setelah itu General kontak UU PA menurutnya masuk dalam General kontak lahirnya setelah ada ikatan/perjanjian dalam hal ini MOU Helsyinki. Jadi UU PA tidak Baku masih bisa disempurnakan sesuai kebutuhan, intinya isi dari UU PA tidak bertentangan dengan  kesepakatan MOU Helsyinki. 

Di MOU jelas dasar yg dipakai pemerintah pusat adalah UU 1945 dan dijelaskan juga bahwa lambang bendera tidak boleh menyerupai lambang sparatis. Kalau sampai sekarang pemerintah belum menyetujui harusnya anggota Dewan yg terhormat di Aceh melakukan evaluasi dan menyempurnakan kembali bukan seolah-olah UU PA dianggap sudah baku dan tidak bisa dirubah, tinggal kemauan para Anggota Dewan, saya yakin pemerintah pusat akan mendukung anggarannya, tegasnya. 

Dalam Pengantar ilmu hukum dijelaskan bahwa Bukan masyarakat yg memgikuti hukum tetapi hukum yg mengikuti masyarakat jadi hukum buatan manusia tidak Baku masih bisa di disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. 
Dan juga harus mengikuti Tata urutan hukum berawal dri hulu baru ke hilir bukan dari  hilir ke hulu, hulunya UU 1945,  jelasnya lagi. 

Menurut Pendapat Tengku Amir Hamzah sebenarnya masih ada lebih penting dan utama lagi selain permasalahan bendera yaitu permasalahan Penguatan ekonomi, masyarakat Aceh butuh Penguatan ekonomi  dan kemerdekaan yaitu  merdeka dari kebodohan, merdeka dari kemiskinan, merdeka dari keterbelakangan ekonomi dan keterpurukan, jelasnya dalam mengakhir pembicaraan. Raja Karang Tamiang Dukung Bendera Alam Pedang sebagai Bendera Aceh

Sejarah tidak bisa dihilangkan, sejarah tidak bisa ditinggalkan begitu juga dengan sejarah kebesaran Bendera Alam Peudang pada masa kerajaan Atjeh Darussalam, dan hampir mayoritas masyarakat Aceh paham dan tau sejarah kejayaan Aceh jaman dulu dgn bendera Alam peudangnya karena banyak tercatat dalam buku buku sejarah di dalam negeri maupun luar negeri hal ini ditegaskan oleh Tengku Amir Hasan, SH kepada media. com Senin 29 Juli 2019.

Tengku Amir Hasan, SH merupakan Putra bungsu dari Jend may kehormatan TNI Tengku Amir Husein Al Mujahid yg merupakan cucu dari Raja Karang Tamiang yg ke 10 Raja terakhir Tuanku Tengku Muhammad Arifin. 

Sejak berumur 6 tahun dirinya sudah mengenal bendera Alam Peudang hal ini di dapat dari cerita dan melihat buku sejarah yg dibawa sang Ayah walaupun saat itu belum bisa membaca tetapi masih teringat jelas dalam bayangan memori ingatanya Bagaimana bentuk bendera Alam Peudang, tambahnya.

Amir Hasan mengatakan mendukung pemerintah apabila ingin menjadi kan bendera alam Peudang sebagai bendera kebanggaan Aceh sebagai solusi positif menyelesaikan kebuntuan.  Saya yakin mayoritas masyarakat Aceh akan menyetujui karena bendera alam pedang mencerminkan kejayaan 
Aceh masa lalu dan sejarah kejayaan Aceh akan terulang dimasa mendatang apabila tetap dalam NKRI dan menurutnya bendera alam Peudang tidak bertentangan dengan isi dari kesepakatan MOU Helsyinki karena bukan bendera separatis. 

Menurutnya, MOU Helsyinki bisa diartikan sebagai sebuah ikatan/Perjanjian, dalam teori manajemen munculnya sebuah ikatan/perjanjian itu diawali dari adanya Original idea kemudian Letter of intern selanjutnya baru MOU Setelah itu
General kontak.  UU PA menurutnya masuk dalam General kontak lahirnya setelah ada ikatan/perjanjian dalam hal ini MOU Helsyinki. Jadi UU PA tidak Baku masih bisa disempurnakan sesuai kebutuhan, intinya isi dari UU PA tidak bertentangan dengan  kesepakatan MOU Helsyinki. 

Di MOU jelas dasar yg dipakai pemerintah pusat adalah UU 1945 dan dijelaskan juga bahwa lambang bendera tidak boleh menyerupai lambang sparatis. Kalau sampai sekarang pemerintah belum menyetujui harusnya anggota Dewan yg terhormat di Aceh melakukan evaluasi dan menyempurnakan kembali bukan seolah-olah UU PA dianggap sudah baku dan tidak bisa dirubah, tinggal kemauan para Anggota Dewan, saya yakin pemerintah pusat akan mendukung anggarannya, tegasnya. 

Dalam Pengantar ilmu hukum dijelaskan bahwa Bukan masyarakat yg memgikuti hukum tetapi hukum yg mengikuti masyarakat jadi hukum buatan manusia tidak Baku masih bisa di disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. 
Dan juga harus mengikuti Tata urutan hukum berawal dri hulu baru ke hilir bukan dari  hilir ke hulu, hulunya UU 1945,  jelasnya lagi. 

Menurut Pendapat Tengku Amir Hamzah sebenarnya masih ada yg lebih penting dan utama selain permasalahan bendera di Aceh yaitu permasalahan Penguatan ekonomi, masyarakat Aceh butuh Penguatan ekonomi  dan kemerdekaan yaitu  merdeka dari kebodohan, merdeka dari kemiskinan, merdeka dari keterbelakangan ekonomi dan keterpurukan, jelasnya dalam mengakhir pembicaraan. [] L24-004