HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jika Tetap Membandel, PT BDS Diancam Akan di Polisikan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan, SH menyarankan agar Managemen PT Bima Desa Sawita (BDS) tidak memper...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan, SH menyarankan agar Managemen PT Bima Desa Sawita (BDS) tidak mempersulit dalam menyelesaikan pembayaran pesangon kepada belasan korban PHK yang dilakukan secara sepihak. Dalam hal itu Tedi juga mendesak pihak PT BDS untuk segera menunda-nunda proses pembayarannya.


"Tolong segera diselesaikan pembayarannya selagi masih bisa ditempuh melalui kekeluargaan," desak Tedi kepada pihak PT BDS yang dihadiri Manager BDS, Suratman diruang Kepala Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (18/7).

Menurut Tedi, penyampaiannya itu dilontarkan karena pihaknya masih mengedepankan sikap toleransinya terhadap pihak perusahaan yang terkenal dengan plin-plan karena kerap mengingkari janji.

"Jika sikap teleransi ini juga masih dianggap sepele oleh perusahaan. Maka kami akan menempuh jalur hukum dan kami akan menuntut pesangon dan segala hak karyawan sejak hari di PHK sampai dengan saat ini secara rinci sesuai dengan Undang-undang dan aturan berlaku," ujar Tedi.

Dikonfirmasi, Tedi menjelaskan, tuntutan segala hak karywan akan dilakukan menurut undang-undang ketenagakerjaan. Sebab secara aturan, sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, maka sampai hari ini juga, PT BDS masih berkewajiban memberikan upah kepada belasan orang yang di PHK tersebut, termasuk uang THR. Hal ini bisa terhenti sampai permasalahan pesangon dan pembayaran gaji yang tidak dibayar selama proses penyelesaian dibayar oleh perusahaan.

"Srharusnya pihak PT BDS tidak mem PHK secara sepihak kepada mereka (buruh-red). Jika para buruh memiliki kesalahan, kan bisa dilakukan skorsing yang disebelumnya diberi surat peringatan (SP) terlebih dahulu," beber Tedi.

Dikatakan Tedi, sebelum para pekerja di PHK, pihak perusahaan juga tidak pernah sekalipun memberikan SP atau teguran. Hal itu disebabkan karena pihak perusahaan juga tidak bisa membuktikan bahwa pekerjanya tidak memiliki kesalahan atau pelanggaran kerja.

"Tidak ada solusi lain, kecuali harus menempuh jalur hukum. Bukan hanya melalui PHI, tetapi kita juga bisa mengadukan perusahaan atas dasar hal lain melalui penegak hukum. Soalnya delik hukumnya sudah terpenuhi," pungkas Tedi. [] L24- Suparmin