HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jaksa Ungkap Jual Beli Fasilitas Tahanan oleh Kompol Tuti

Lentera 24.com | NTB -- Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB Kompol Tuti Maryati yang diduga menerima suap dari ...

Lentera24.com | NTB -- Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB Kompol Tuti Maryati yang diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (43), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019).

Foto : Serambi
Tuti disidang atas kasus dugaan suap sejumlah tahanan di Rutan Polda NTB, termasuk dari Dorfin, yang sempat kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 20 Januari 2019 silam.

Tuti tiba di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa pukul 10.40 Wita, mengunakan kemeja putih dan jilbab hitam.

Sejak masuk dalam kantor Pengadilan Tipikor Mataram, Tuti sudah berusaha menghindar dari kamera wartawan.

Dia bahkan terus menutup wajahnya dengan tisu, saat melihat kamera wartawan, dan berusaha menghindar.

Suami Tuti, yang juga perwira Polda NTB, sempat meminta tak mengambil gambar istrinya, sambil menutup lensa kamera wartawan.

"Sudahlah, mengerti kan, ndak usah ambil gambar, mengertilah," kata dia.

Tuti menempati ruang tahanan wanita di Pengadilan Tipikor sambil menunggu jadwal sidang.

Dia memilih menutup wajahnya dan menempel di pojok ruang tahanan.

"Ibu memang lagi tidak nyaman, dia masih labil, tapi tetap bisa menjalani sidang hari ini, maklumlah masalah yang dia hadapi berat," kata Edi Kurniadi, Kuasa Hukum Tuti.

Saat menuju ruang sidang, Tuti kembali menutupi wajahnya sambil berlari kecil.

Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri.

"Media silakan mengambil gambar sebelum sidang dimulai, setelah sidang dimulai tidak ada aktivitas mengambil gambar, agar persidangan berlangsung lancar," kata Sri.

Usai persidangan, Tuti kembali menutup wajahnya dan segera memasuki mobil tahanan menuju Lapas Mataram.

Jadwal sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas kasus suap yang diterima Tuti.

Dalam dakwaannya, JPU Marollah mengatakan, Tuti diduga kuat telah menerima suap dari sejumlah tahanan di Polda NTB, bukan hanya dari Dorfin Felix.

Rata-rata para tahanan menyuap Tuti mulai Rp 100.000 hingga Rp 1 juta.

Termasuk dari Dorfin Felix, tersangka kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkoba jenis sabu.

"Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 terdakwa dimintai bantuan oleh saksi Dorfin Felix, untuk menerimakan kiriman uang Rp 7,9 juta rupiah yang dikirim melalui Western Union dan diminta membelanjakan uang tersebut," kata jaksa, dalam persidangan.

Jaksa menyebutkan, sejumlah barang yang dibeli Tuti untuk Dorfin Felix seperti 1 unit HP android merek Vivo Y71 seharga Rp 2 juta, kartu perdana, televisi dan pemasangan TV berlangganan sebagai fasilitas di ruang tahanan.

"Sisa belanja untuk fasilitas tahanan itu sebesar Rp 1,5 juta, dan 12 Januari Tuti kembali dimintai tolong menerima lagi kiriman uang dari orangtua Dorfin sebesar Rp 7,6 juta melaui kantor pos.

Saat uang itu tiba, Dorfin diminta menghadap ke ruangan Tuti untuk menerima uang kiriman orangtuanya," kata jaksa.

Tak hanya Dorfin,  Tuti enteng meminta uang pada sejumlah tahanan yang ingin fasilitas memadai dalam sel tahanan, termasuk juga Dorfin Felix (43) gembong narkoba asal Prancis saat ditahan di Polda NTB.

Semua aksi Tuti terungkap di sidang pertamanya, dengan agenda pembacaan dakwaan okeh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (9/7/2019).

Suap ala Tuti berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta, dengan beragam permintaan dan fasilitas tahanan.

Mulai dari izin bawa ponsel, pindah ruangan, pakai matras atau kasur, bawa televisi, hingga bantuan kabur dari sel. 

Misalnya, tahanan atau saksi Ansari yang ketahuan membawa ponsel setelah 2 pekan ditahan di Polda NTB.

Karena ketahuan membawa ponsel, saksi Ansari diminta menghadap Tuti di ruangannya.

Tuti menanyakan soal telpon genggam yang dibawa Ansari.

"Tuti bertanya pada saksi Ansari apakah kamu bawa handphone, siapa yang suruh kamu bawa. Kalau bawa, berarti kamu harus bayar Rp 500 ribu," ungkap Jaksa Marollah menirukan pertanyaan Tuti kepada saksi.

Kejadian itu terungkap sekitar bulan Oktober 2018, di ruang tahanan No. 3 Blok A Narkoba di lantai 

Empat orang tahanan lainnya juga dimintai sejumlah uang karena membawa ponsel, berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Bukan hanya fasilitas ponsel, tahanan ingin pindah ruangan harus membayar Rp 750 ribu untuk 4 orang atau masing masing tahanan dimintai Rp 150 ribu.

Setelah membayar, mereka bisa pindah ruangan sel yang lebih nyaman.

Kejadian lain juga terungkap, 2 hari sebelum Dorfin Felix kabur dari Rutan Polda NTB, Tuti melakukan pemeriksaan ruang tahanan dan menemukan tahanan narkoba lainnya bernama Saefudin alias Abu, yang tiba tiba dipanggil ke ruangan Tuti.

Tuti menanyakan kepemilikan matras yang digunakan Abu. Saat Abu menjawab matras itu miliknya pribadi, Tuti meminta uang sejumlah Rp 1 juta.

Jika Abu tidak membayar, maka Tuti akan mencabut matrasnya dan memindahkan saksi ke sel tikus.

"'Saksi Saefudin mengatakan, jangan 1 juta Bu, saya tidak mampu. Lalu dijawab oleh terdakwa dengan kalimat, 'ya sudah, kalau nggak mau, saya cabut kasurnya," ungkap jaksa didengar hakim dan pengunjung persidangan itu, termasuk suami terdakwa yang hanya menunduk.

Jaksa Marollah melanjutkan pembacaan dakwaannya.

Ia membaca dengan seksama seluruh isi dakwaan itu.

"Saksi Saefudin menawarkan, bagaimana kalau saya bayar 500 ribu saja Bu, terdakwa kemudian mengatakan, pokoknya enggak bisa. Kemudian beberapa saat setelah itu, terdakwa mengatakan, OK kita deal, Rp 750 ribu saja dibayar dua kali," ungkap Marollah.

Namun, perbuatan terdakwa terbongkar setelah Dorfin Felix ketahuan kabur, Minggu (20/1/2019) malam.

Akibatnya, seluruh janji saksi Saefullah yang akan membayar matras atau kasur pada Tuti dibatalkan dan matras saksi tidak menjadi barang bukti karena pembayaran belum terlaksana.

Jaksa Amrollah mengatakan, semua saksi dimintai uang oleh Tuti, dengan menyalahgunakan jabatannya, dan tentu saja hal itu menyalahi aturan.

"Termasuk pada Dorfin dia juga minta uang, dalam dakwaan Dorfin posisinya sama saksi yang dimintai uang, tidak ada soal kaburnya Dorfin, tidak ada dari penyidik soal itu. Tanya penyidik," kata Amrollah.

Tuti diancam pidana dengan Pasal 11 juncto Pasal 12 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tuti didakwa dengan pasal dalam UU Tipikor karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB dengan memaksakan sejumlah tahanan memberikan sesuatu padanya, termasuk Dorfin Felix.

Usai pembacaan dakwaan, Tuti menyerahkan langkah selanjutnya pada kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Tuti Edy Kurniadi mengatakan akan menyiapkan jawaban atas dakwaan jaksa dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Terkait dengan kondisi Tuti, Edy meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum agar Tuti dijadikan tahanan kota karena memiliki anak berusia 5 tahun.

"Kita mintalah dia diberikan menjadi tahanan kota, anaknya masih di bawah umur, kasihan.

Kita berharap ya, agar ibu Tuti tenang," kata Edy.

Menurut rencana, Tuti akan menjalani sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum Tuti.

Tuti awalnya tidak ditahan.

Setelah pelimpahan berkas, dia mulai ditahan Rabu (3/7/2019) atas perintah Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Dorfin Felix Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang juga ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sebagai warga negara asing tidak berhak mengekspor narkotika ke Indonesia.

Kemudian, terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda dan melemahkan ketahanan nasional, mengingat barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa besar atau rekatif tinggi sebasar 2,47 kilogram.

Usai sidang, Dorfin menghindar dan menolak diwawancara.

Kuasa hukumnya, Deny Nur Indra mengatakan, Dorfin banding atas voni tersebut.

Deny mengklaim, Dorfin sebenarnya tidak mengetahui jika dua buah koper dan tas ransel yang dibawa berisi barang yang ternyata adalah ilegal.

"Dorfin adalah korban, dia sama sekali tidak tahu tas dan koper yang dibawanya berisi barang, dia memang tahu jika barang yang dibawanya ilegal, tetapi tidak tahu jenisnya apa di fakta persidangan," kata Deny.

Deny mengatakan, Dorfin hanyalah pengrajin batu perhiasan di negaranya. Kliennya mengira, tasnya hanya berisi batu perhiasan yang dibawa secara ilegal. Tetapi ternyata berisi narkotika.

"Hukuman Dorfin terlalu berat dan jauh dari apa yang dia harapkan atau hukuman lebih ringan biar ada kesempatan Dorfin hidup lebih lama," kata Deny. [] SERAMBI