HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dugaan Salahsatu BUMN Di Aceh Tak Stor Iuran BPJS TK Bakal Berimbas Buruk Kepada Ribuan Pekerja

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 5204 orang karyawan PTP Nusantara 1 (PTPN 1) Langsa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (B...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 5204 orang karyawan PTP Nusantara 1 (PTPN 1) Langsa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus menerima dampak buruk atas dugaan kebijakan  perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan.


Diketahui, PTPN 1 Langsa memiliki tunggakan utang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Desas desus yang beredar, utang iuran BPJS Ketenagakerjaan PTPN 1 Langsa mencapai Rp 8 miliar.

Akibat dari belum terbayarnya iuran BPJS ketenagakerjaan yang dipotong dari sejumlah gaji para karyawan namun tidak distor ke BPJS Ketenagakerjaan, menyebabkan karyawan perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) PTPN 1 Langsa memiliki kendala besar terhadap jasa pelayanan medis pada rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak BPJS ketenagakerjaan apabila terjadi insiden saat melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan perawatan akibat kecelakaan kerja mereka.

Sebab pihak karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengklaim dana akibat perusahaan masih memiliki tanggungan utang tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Alasan tidak terbayarnya tunggakan iuran dimaksud 

Salah satu contoh korban dari kebijakan PTPN 1 Langsa yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah, Eko Apriono, seorang karyawan yang bertugas di Laboratorium Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yang tewas disaat bekerja pada 10 Maret 2019 lalu ditempat kerjanya. Sampai saat ini, pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran semua dana yang menjadi haknya almarhum Eko kepada ahli warisnya, terlebih hak jaminan pensiun atau biasa disebut JP yang apabila telah mengikuti manfaat tersebut dengan peristiwa yang dialami almarhum akan menerimanya dikarenakan bila dalam jangka waktu satu tahun terus menerus dibayarkan mamfaat pasti akan diterima yang besaran saat ini sebesar 3 ratus ribu rupiah setiap bulan dari penyelengara yaitu BPJS ketenagakerjaan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 telah diatur jaminan pensiun, untuk ahli waris peserta lajang, seperti almarhum Eko Apriono, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal ketentuan satu tahun dan memenuhi density late 80 persen.

Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Langsa, Aceh juga membenarkan kalau PTPN 1 Langsa memiliki tanggungan tunggakan utang iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dikonfirmasi terkait tunggakan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan tanggungan PTPN 1 Langsa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Awalul Rizal menyarankan agar Lentera24 menanyakan hal ini kepada 
Yoga, salah seorang Person In Charge (PIC).

Melalui pesan WhatsApp, Yoga menjawab bahwa PTPN 1 Langsa belum membayar iuran 5204 peserta BPJS Ketenagakerjaan  terhitung sejak bulan Bulan November 2018 sampai dengan  Juni 2019.

Saat ditanya besaran angka rupiah tunggakan utang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh pihak PTPN 1 Langsa, Yoga mengaku tidak bisa memaparkannya.

"Untuk nominal tunggakan kita tidak bisa publish," ungkap Yogi via pesan WhatsApp, Jumat (19/7) sore kemarin.

Apabila dilihat dari jumlah 5204 peserta BPJS ketenagakerjaan yang menjadi tanggungan PTPN 1 Langsa, sangat memungkinkan jika perusahaan BUMN yang satu ini memiliki tunggakan iuran senilai berkisar Rp.8 miliar kalau para karyawannya diikutkan kedalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun. [] L24-Suparmin