HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Direksi PTPN 1 Langsa Belum Bayar Hak-Hak Karyawan Wafat Dalam Kedinasan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Akibat PTPN 1 Langsa tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan,  menyebabkan segala hak peker...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Akibat PTPN 1 Langsa tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan,  menyebabkan segala hak pekerja tidak dapat dicairkan. Bahkan ujung dari kelalaian pihak Direksi PTPN 1 ini berdampak kepada ahliwaris dari seorang karyawan yang meninggal dunia saat bekerja. Keluarga karyawan  yang wafat dalam bertugas ini mengaku belum  menerima dana yang merupakan hak bagi anaknya yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.


Eko Apriono merupakan seorang karyawan PTPN 1 Langsa yang bekerja pada Laboratorium Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulau Tiga di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Eko Apriono meninggal dunia saat melakukan aktifitas di Laboratorium PKS sekira pukul 14.00 pada 10 Maret 2019 lalu.

Namun hingga hari ini diketahui, pihak perusahaan berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini belum juga menunaikan kewajibannya memberikan hak-hak nya Eko Apriono berupa dana jaminan hari tua, santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, uang pesangon dan uang pensiun kepada keluarganya yang merupakan ahli waris.

Dikonfirmasi, salah seorang sumber di Kantor Managemen PKS Pulau Tiga menyebutkan, kalau PTPN 1 Langsa melalui Managemen PKS Pulau Tiga baru memberikan santunan uang senilai Rp.5 juta kepada pihak keluarga almarhum  Eko Apriono, sedangkan uang pensiun serta dana lainnya belum diberikan karena kondisi keuangan pihak perusahaan masih mengalami kesulitan.

Bahkan menurut orang yang mengaku sebagai pengurus serikat pekerja perkebunan (SPBun) pada PKS itu, dana santunan lainnya juga belum bisa dicairkan akibat pihak PTPN 1 belum menyetor uang iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dampak dari kelalaian PTPN 1 Langsa yang merupakan perusahaan BUMN telah menyebabkan karyawan yang menerima imbas apes-nya.

"Kami juga tidak bisa berbuat banyak, dan kami tidak memiliki kafasitas untuk  menjawab yang lebih banyak lagi. Silahkan saja bapak datang langsung dan menanyakan masalah ini ke Kantor Direksi (Kandir) Langsa," ujarnya seraya menambahkan kalau pihak perusahaan menganjurkan agar ahli waris mengurus sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan.


Anehnya pihak PTPN 1 Langsa seolah ingin cuci tangan dan lepas tangan terhadap kewajibannya memberikan dan mengurus hak-hak karyawan yang notabene menjadi tanggung jawab perusahaan. [] L24-Suparmin