HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Purwodadi Laporkan Caleg DPRK Dapil III ke Polres Aceh Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- E di Surianto (54) Warga Dusun Family Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, me...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Edi Surianto (54) Warga Dusun Family Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, melaporkan SM salah seorang Caleg DPRK dari Partai Lokal di Dapil III Aceh Tamiang ke Polres Aceh Tamiang. SM dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penggandaan alamat tempat tinggal.


Foto : Edi Surianto menunjukan Surat Tanda Bukti Laporan Informasi dari Polres Aceh Tamiang atas Dugaan Pemalsuan yang dilakukan SM Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil III | Dok-Razzaq

"Saya laporkan SM karena diduga kuat yang bersangkutan memiliki alamat tempat tinggal ganda, dimana pada tahun 2008 SM menggunakan alamat Dusun Famili Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang untuk kepentingan mengurus surat keterangan hilang Ijazah SMP dari Polsek setempat," ucap Edi Surianto kepada Wartawan, Jumat (24/05) di Karang Baru.

Sementara sambung Edi Surianto, pada tahun 2013 SM mencantumkan Alamat Dusun Bakti Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang untuk kepentingan mengurus surat keterangan kehilangan ijazah SD, ke Polsek yang sama,"Dua alamat berbeda digunakan SM, padahal sesuai data yang saya dapat di Kantor Datok, SM menetap di Dusun Bakti bukan Dusun Famili sehingga muncul indikasi adanya dugaan pemalsuan administrasi negara," ucap Edi Surianto.

Parahnya lagi, kata Edi Surianto, SM juga memiliki dua Kartu Keluarga (KK), yang satu  beralamat di Kecamatan Kejuruan Muda, dan satu KK lagi beralamat di Kecamatan Tenggulun. "Diduga SM juga memiliki KK ganda, uniknya, pada KK Kejuruan Muda SM mencantumkan nama Sanuri sebagai orang tuanya, sementara di KK tenggulun SM mencantumkan Sandi Mulia sebagai nama orang tuanya, dan pada Ijazah SMP nya, SM mencantumkan nama Sandi Mulio sebagai nama orang tuanya," tukasnya sambil menunjukan bukti-bukti yang ia miliki.

Atas berbagi dugaan tersebut, Edi Surianto berharap agar penegak hukum dapat melakukan proses terhadap yang bersangkutan. "Kita inginkan ada tindakan tegas terkait perbuatan SM yang diduga telah merusak sistim administrasi Negara dan hal ini jelas sebuah kejahatan," pungkasnya.

Sementara Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit SIK MH yang ditemui Wartawan diruang kerjanya, membenarkan telah menerima Laporan Informasi dugaan pemalsuan alamat tempat tinggal yang dilaporkan Edi Surianto. "Ia kita sudah terima laporan itu sesuai surat tanda bukti laporan informasi nomor : R/LI-23/V/RES.1.9/2019/Reskrim," ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya juga sudah menerima Laporan Informasi (LI) lain dari Polsek Kejuruan Muda dengan terlapor yang sama, yaitu Caleg DPRK dari Partai Lokal di Dapil III yang diduga menggunakan Ijazah Palsu. "Kami juga telah menerima Laporan Informasi (LI) Caleg yang sama, dan LI itu dari Polsek Kejuruan Muda, namun berbeda laporannya," terang Kasat Reskrim.

"Saat ini semua berkas bukti laporan dugaan pemalsuan telah kami terima untuk seterusnya akan memasuki tahapan penyelidikan," tambah Kasat Reskrim. [] L24-004 (Razzaq)