HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

SM, Oknum Caleg Di Aceh Tamiang di Polisikan Atas Dugaan Palsukan Data Diri

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --    Edi Surianto (54), warga Dusun Famili, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Edi Surianto (54), warga Dusun Famili, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, meminta pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Aceh Tamiang agar segera menindaklanjuti serta memproses atas laporannya terkait dugaan pemalsuan nama ayah kandung dari terlapor SM seorang caleg DPRK Aceh Tamiang asal Dapil 3 pada data dokumen kependudukan.


Oknum caleg DPRK Aceh Tamiang dari salahsatu partai lokal berinisial SM (54) tersebut telah dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang terkait pernah melakukan dugaan pemalsuan data diri tentang penggandaan KK dan membuat data yang berisi pemalsuan nama ayah kandungnya.

Namun saat ini, data yang menyeret nama ayah kandungnya untuk dipalsukan tersebut sudah dinon aktifkan didata base kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Aceh Tamiang dan didata base kependudukan Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda.

"Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera memeriksa SM yang diduga pernah melakukan perbuatan nekat memalsukan nama orang tuanya sendiri serta pernah memiliki dokumen alamat ganda," ujar Edi Surianto, Jumat (24/5) kemarin sembari menunjukkan
Surat tanda bukti laporan informasi  Nomor: R/LI-23/V/RES.1.9/2019/Reskrim 

Kenekatan SM dalam melakukan pemalsuan data dokumen tersebut kata Edi, diduga untuk memuluskan hasratnya untuk kepentingan memperoleh kejelasan status latar belakang pendidikan formalnya. 

Edi memaparkan, bahwa info tentang dugaan perbuatan melanggar hukum yang pernah dilakukan SM dimaksud bermula dari cerita D. Yogi S pada 19 Mei 2019 lalu saat Yogi datang berkunjung dikediamannya.

"Saat pak Yogi datang kerumah saya membawa dan memberikan info tentang laporan SM yang diduga pernah dua kali melaporkan kekepolisian soal kehilangan ijazah SMP dan SD, pada dua kali laporan itu, SM memiliki alamat domisili yang berbeda," ujar Edi.

Disebutkan Edi, bahwa dua alamat Sm  tersebut di Dusun Famili dan didusun Bakti Desa Purwodadi.

Lebih jauh, Edi menceritakan bahwa SM diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terkait dengan data pribadinya. Kepada sejumlah wartawan, Edi yang didampingi D.YOGI S lalu menunjukkan dua lembar fotocopi Surat tanda Iaporan kehilangan barang yang mana didalam surat tersebut tertera alamat  SM di Dusun Famili Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sebenamya menurut sepengetahuan saya, SM tidak pernah tinggal di dusun famili, kemudian pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019 saya bersama saudara D.YOGI S pergi ke kantor Datok Penghulu Desa Purwodadi untuk meminta penjelasan terkait data SM, dan kami mendapatkan data bahwa benar  SM terdata di data base kantor datok penghulu desa Purwodadi sebagai warga Dusun Bakti Desa Purwodadi," jelas Edi.

Lebih jauh Edi menuturkan kalau dirinya bersama D.YOGI S dan AZHAR pergi ke kantor Dinas Capil untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran nomor kartu keluarga dan nomor Nik milik SM yang didapatinya dari data base kantor datok penghulu Desa Purwodadi.

"Dan pada saat di kantor Capil Aceh Tamiang kami mendapatkan data berupa prin out data base atas nama SM dengan nomor kartu keluarga 1116061810060151 dan Nomor NIK 1116063112650034 dan tertera alamat Dusun Bakti Desa Purwodadi Kecamatan  Kejuruan Muda, Aceh Tamiang dan nama ayah dari SM adalah SANURI," imbuh Edi.

Sebelumnya, kata Edi, bahwa D.YOGI S juga mendapatkan dua lembar fotocopian kartu keluarga milik sdra SM yang mana di dalam dua lembar kartu keluarga tersebut, SM tercatat beralamat di Desa Tenggulun dan terdapat data nama ayah dari SM yaitu SANDI MULIA.

Data tersebut berbeda dengan hasil prin out yang di keluarkan Kantor Catatan Sipil Aceh Tamiang. setelah mendapatkan data -data tersebut Edi serta D.YOGI S dan sdra AZHAR pergi ke Polres Aceh Tamiang melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh SM.

"Kamj sudah memberikan data-data yang kami dapat terkait pemalsuan dokumen tersebut untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyelidikan," tambah Edi.
Hasil penelusuran Lentera24, kedua orang tua SM  pernah berdomisili dan menetap di Dusun Sumberjo, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun. Hal itu dibenarkan oleh warga setempat saat dilakukan konfirmasi.

"Memang benar, nama ayah pak SM itu kek Sandi Mulia, dan ibunya bernama Tukirah. Beliau lama tinggal di Dusun Sumberjo, keduanya juga wafat dan dikebumikan di Kampung sini," ujar warga yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (24/5). [] L24-002