HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PTPN 1 Aceh Tetap Mendukung Pembangunan Pemko Langsa

Lentera 24.com | LANGSA --  Tidak   benar  PTP Nusantara I Aceh tidak mendukung Program kerja Pemerintaha Kota Langsa, apalagi untuk kepenti...

Lentera24.com | LANGSA -- Tidak  benar PTP Nusantara I Aceh tidak mendukung Program kerja Pemerintaha Kota Langsa, apalagi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan, hanya saja ada mekanisme dan aturan yang harus diikuti.


Demikian dijelaskan Humas PTPN 1 Aceh, Dedy Mulyadi, Jumat (10/05) menanggapi polemik sengketa Lahan PTPN 1 Aceh seluas 33.04 Ha dengan Pemerintah Kota Langsa yang hingga saat ini belum menemui titik temu. Pasalnya belum ada kesepakatan terkait harga ganti rugi tanaman.

Dikatakan Deddy, perlu di garis bawahi bahwa Dirut beserta Direksi dan jajaranriya mendukung sepenuhnya program Pemko, tapi sebaliknya bantu juga perusahaan dalam pemenuhan aturan dan mekanisme yang ada.

"Yang jelas tak ada persoalan dan permasalahan yang ruwet serta sulit jika semuanya dapat dibicarakan, diselesaikan sesuai prosudur dan mekanismenya, bila perlu menggunakan hukum harmonis untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan dengan pemerintah," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa area yang masuk di dalam RTRW Pemerintah Kota Langsa mencapai 1. 300 Ha, di mulai dari kebun Lama sampai ke kebun Baru. Sementara lahan seluas 33,04 Ha yang saat ini masih menjadi sengketa untuk kepentingan pengembangan dan perluasan  oleh Ruang Terbuka Hijau (RTH)P oleh Pemko Langsa masih dalam proses pelepasan.

Sebelumnya, lanjut Dedy, puncak persoalan ketika Pemerintah Kota Langsa, pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019 lalu melakukan penebangan pohon produksi kelapa sawit PTPN 1 Aceh di lahan seluas 33,04 hektar yang notabennya masih sengketa dan belum ada putusan Mahkamah Agung.

“RTRW Kota Langsa yang mencapai 1. 300 hektar itu tidak serta merta langsung diambil sejumlah 1. 300 hektar, akan tetapi berapa yang akan dilepas harus diganti rugi terlebih dahulu. Sementara Pemko untuk mengganti rugi sekaligus sebanyak 1.300 hektar tidak memiliki anggaran. Jadi, Pemko Langsa memerlukan waktu bertahun-tahun untuk menganti rugi 1. 300 hektar yang sudah masuk ke dalam area RTRW nya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kasasi itu dilakukan saat Pengadilan Negri Langsa beberapa waktu lalu menjatuhkan harga senilai 3,1 miliar terhadap lahan 33,04 hektar untuk Pemko. Namun, pihaknya menilai harga tersebut tidak sesuai dengan NJOP di Kota Langsa. Sehingga PTPN 1 melakukan banding.

“Memang Pemko sudah menyurati kita, berapapun harga yang diputuskan oleh pengadilan nanti, Pemko Langsa bersedia membayarnya. Sudah diel sebenarnya, Artinya kita saat ini sedang menunggu palu atau putusan pengadilan saja,” pungkas Dedy. 

Belakangan, sebut Deddy, pihak PTPN 1 baru mengetahui jika Pemerintah Kota Langsa terdesak alokasi anggaran tahun 2019 untuk perluasan pengembangan RTH harus diserap agar tidak terjadi SiLPA.

“Tetapi pihak PTPN1 belum memberi jawaban atas surat tersebut. Namun,  Pemko Langsa telah melaksanakan pekerjaan penebangan,” katanya

Untuk itu, Deddy, berharap kepada ormas, OKP maupun Pemko Langsa mari kita taati hukum dengan sama-sama bersabar menunggu keputusan kasasi. "Apalagi saat ini momentum bulan suci ramadhan, hendaknya kita sama-sama menahan dan berdoa agar semua prosesnya berjalan sesuai harapan kita bersama," tandas Deddy lagi. [] L24-004 (Razzaq)