HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Langsa Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019

Lentera 24.com | LANGSA -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pem...

Lentera24.com | LANGSA -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, Caleg DPRK Langsa dari Partai Golkar, Rosmaliah dapil 2 Langsa Lama  Langsa Timur,sidang di gelar pada hari  Senin (13/5) di Kantor Panwaslih setempat.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Agus Syahputra, S Sos.I, (sebagai Kordiv Hukum dan Penindakan), didampingi oleh Muhammad Khairi, M.Pem,I selaku Ketua Panwaslih Kota Langsa serta Riswandar, SE, selaku angota Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal.Sedang perdana kali ini  dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan.

Dalam sidang perdana tersebut Edy Syahputra dan Saiful Efendi selaku pelapor, memberikan kuasa hukum kepada Misra Purnawati, SH dan Muhammad Iqbal, SH. Dengan nomor registrasi,02/LP/PL/ADM/Kota/01.03/V/2019.

Sedangkan terlapor langsung dihadiri oleh Caleg DPRK Langsa dari Partai Golkar, Dapil 2 Langsa Lama, Langsa Timur, Rosmaliah.

Usai pembacaan putusan pendahuluan, sidang di lanjutkan kembali Rabu (15/5), dengan agenda mendengar permohonan pemohon dan jawaban termohon.

Kepada media ini Misra Purnawati, SH selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa, Kliyen nya melaporkan ada nya dugaan pelanggaran administratif yang di lakukan oleh Caleg DPRK Langsa (Rosmalina) dapil 2 dari Fraksi partai Golkar pada saat mendaftar di KPU Langsa pada saat pencalonan.

Sambungnya,Terlapor di yakini secara sah dan meyakinkan telah melanggar atministratif pemilu sebagai mana tertuang dalam pasal 240 Huruf K UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum jo pasal 7 ayat (1) huruf N peraturan komisi pemilihan umum RI no 20  tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan hal tersebt maka kami pandang perlu KIP  Kota Langsa mengeluarkan Terlapor Calon DPRK Langsa dari partai Golkar no urut 1 dapil 2 Langsa, sebagai calon anggota legislatif DPRK Langsa tahun 2019-2024", tutupnya. [] L24-007 (Roby Sinaga)